TANDA PENGENAL (LENCANA ATAU KARTU PERS) BAGI WARTAWAN MEMILIKI BEBERAPA FUNGSI UTAMA.

Pertama, sebagai identitas resmi yang menunjukkan bahwa seseorang adalah wartawan mediabuser.co.id Mottonya (Mengungkap Fakta Demi Keadilan) yang bekerja di media tertentu.
Kedua, memudahkan wartawan dalam mengakses berbagai tempat dan acara yang dibatasi untuk umum, seperti konferensi pers, lokasi kejadian, atau acara resmi. Ketiga, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas, terutama dalam situasi yang berpotensi konflik.
Terakhir, tanda pengenal juga mempermudah wartawan dalam mengurus keperluan administratif terkait peliputan. Secara lebih rinci, fungsi tanda pengenal wartawan meliputi:
Identifikasi:
Kartu pers berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya adalah seorang jurnalis yang sah dan terdaftar di media tertentu. Ini penting untuk membedakan antara jurnalis profesional dengan pihak lain yang mungkin ingin menyusup atau menyalahgunakan profesi jurnalistik.
Akses:
Banyak tempat dan acara yang memerlukan identifikasi khusus untuk masuk. Wartawan dengan kartu pers memiliki akses yang lebih mudah ke tempat-tempat tersebut, yang memungkinkan mereka untuk melakukan liputan dengan lebih leluasa.
Perlindungan:
Dalam situasi tertentu, seperti demonstrasi atau bencana alam, kartu pers dapat memberikan perlindungan bagi wartawan karena menunjukkan bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Administrasi:
Tanda pengenal juga memudahkan wartawan dalam mengurus berbagai keperluan administratif, seperti perizinan, akses ke sumber informasi, dan pengajuan permintaan wawancara.
Verifikasi:
Pihak-pihak yang ingin memastikan kredibilitas wartawan dapat menggunakan kartu pers untuk memverifikasi identitas dan afiliasi media mereka.
Selain itu, tanda pengenal juga menjadi simbol profesionalisme dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugasnya. Penulis: Arfendy CFLE

