Tim RJN Provinsi Banten Melakukan Penelusuran Ditemukan “Data Akurat Terlampir” Miris Dunia Pendidikan : Penyelewengan Dana PIP Di Sejumlah Sekolah Di Kecamatan Sumur…

PANDEGLANG, MEDIABUSER.CO.ID – Dugaan praktik penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan publik.

Dewan Pimpinan Daerah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan Provinsi Banten menyatakan akan segera melakukan klarifikasi dan penelusuran dilapangan atas pengaduan yang disampaikan oleh Forum Pemuda Kontrol Sosial.

Dalam surat pengaduan yang diterima RJN, terdapat indikasi penyimpangan dana PIP pada empat sekolah, yakni:
SDN Tunggaljaya 1, Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur
SDN Tunggaljaya 2, Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur
SDN Kertamukti 1, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur
SDN Kertamukti 2, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur
Forum Pemuda Kontrol Sosial menilai ada ketidakwajaran dalam jumlah dana PIP yang diterima siswa sejak tahun 2018 hingga 2025. Dugaan ini diperkuat oleh dokumen rekening koran, buku tabungan, dan kartu ATM siswa yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah yang seharusnya diterima dan yang benar-benar masuk ke rekening siswa.
Kami menemukan indikasi kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermain di balik penyaluran dana PIP ini. Beberapa siswa tidak menerima dana secara utuh sebagaimana mestinya,” ungkap perwakilan Forum Pemuda Kontrol Sosial dalam laporannya.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pihak sekolah dan pihak Bank BRI Unit Cibaliung dalam praktik pengelolaan dana yang dinilai menyimpang dari prosedur.
RJN Banten Siap Klarifikasi dan Kawal Transparansi
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah RJN Provinsi Banten “A.Rahidi” menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk melakukan klarifikasi, baik kepada pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pihak perbankan terkait.
Kami dari DPD. RJN Provinsi Banten akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Prinsipnya, kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan agar tidak ada penyimpangan dalam program yang menyangkut hak-hak siswa,” Ujarnya”
Ia menambahkan, DPD. RJN Provinsi Banten juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam penyaluran dana PIP tersebut.
Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi jika data di lapangan terbukti, maka harus ada langkah hukum yang jelas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
DPD. RJN Provinsi Banten mengapresiasi langkah masyarakat yang aktif mengawasi program pemerintah.
Lembaga ini juga mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua siswa, berani melapor jika menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana PIP.
Keterlibatan masyarakat sangat penting. Transparansi hanya bisa terwujud jika publik ikut mengawasi,” tutur A. Rahidi Ketua RJN Banten.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, agar mereka dapat terus bersekolah dan mengurangi angka putus sekolah.
Dana ini disalurkan melalui rekening bank kepada siswa penerima yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DPD. RJN Provinsi Banten A. Rahidi, Tegaskan Komitmen Kontrol Sosial
Menutup pernyataannya, A. Rahidi, menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberitakan setiap perkembangan hasil klarifikasi secara transparan kepada publik.
Kami tidak menuduh siapa pun, tapi kami wajib mencari kebenaran dan mengawal agar dana pendidikan tidak disalahgunakan.
Aksi pemotongan dan penggunaan dana bantuan tanpa seizin siswa penerima bantuan telah merugikan mereka secara langsung. Bantuan yang seharusnya meringankan beban pendidikan justru disalahgunakan oleh Oknum Guru.
Atas perbuatannya, oknum guru tak bermoral harus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Setiap rupiah dari program PIP adalah hak anak bangsa yang harus dijaga,” Pungkasnya”
Sehingga Berita ini Ditayang berdasarkan fakta-fakta Hukum menarik perhatian publik. (A. Rahadi)

