Model Penerapan Crime Prevention di Beberapa Negara Oleh : Dede Farhan Aulawi

Upaya pencegahan kejahatan (crime prevention) merupakan strategi penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menurunkan angka kriminalitas di berbagai negara. Pendekatan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, serta sistem hukum masing-masing negara.
Secara umum, model penerapan crime prevention terbagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu primary prevention (pencegahan awal), secondary prevention (pencegahan terhadap kelompok berisiko), dan tertiary prevention (pencegahan terhadap residivisme).
Beberapa negara telah mengembangkan model crime prevention yang menarik dan efektif untuk dijadikan contoh.
Jepang : Model Komunitas dan Disiplin Sosial
Jepang dikenal sebagai negara dengan tingkat kejahatan yang sangat rendah. Kunci keberhasilannya terletak pada pendekatan sosial dan moral masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat bekerja sama melalui sistem Koban — pos polisi kecil yang tersebar di lingkungan permukiman dan berfungsi tidak hanya sebagai pusat keamanan, tetapi juga pusat interaksi sosial.
Selain itu, pendidikan moral di sekolah dan nilai disiplin tinggi menjadi faktor kuat dalam pencegahan kejahatan sejak usia dini.
Pendekatan Jepang dapat dikategorikan sebagai primary prevention, karena fokus pada pembentukan karakter dan kesadaran sosial masyarakat.
Amerika Serikat : Model Teknologi dan Penegakan Hukum
Di Amerika Serikat, penerapan crime prevention lebih banyak menggunakan pendekatan teknologi dan penegakan hukum yang kuat. Sistem CompStat (Computer Statistics) di New York merupakan contoh sukses.
Melalui analisis data kejahatan secara real-time, polisi dapat memetakan wilayah rawan dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efektif.
Selain itu, berbagai program community policing juga diterapkan untuk memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.
Pendekatan ini merupakan kombinasi antara primary dan secondary prevention, dengan fokus pada deteksi dini serta intervensi terhadap potensi pelaku.
Inggris : Model Kebijakan Sosial dan Lingkungan
Pemerintah Inggris menekankan pentingnya lingkungan fisik dalam pencegahan kejahatan.
Melalui konsep Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED), desain kota dibuat agar dapat mengurangi peluang terjadinya kejahatan, seperti pencahayaan jalan yang baik, ruang publik yang terbuka, dan pengawasan lingkungan yang efektif.
Selain itu, Inggris juga memiliki Neighbourhood Watch Scheme, yaitu program masyarakat yang saling menjaga keamanan lingkungan.
Model ini menekankan kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam menciptakan rasa aman.
Singapura : Model Hukum Tegas dan Edukasi Moral
Singapura menerapkan model crime prevention yang berfokus pada penegakan hukum yang ketat dan edukasi moral.
Hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan memberikan efek jera, sementara sistem pendidikan menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab sosial.
Program Community Safety and Security Programme (CSSP) juga melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Kombinasi antara hukum yang tegas dan kesadaran sosial menjadikan tingkat kriminalitas di Singapura tergolong rendah.
Indonesia : Model Partisipatif dan Restoratif
Indonesia mengembangkan pendekatan pencegahan kejahatan berbasis masyarakat melalui program Polisi RW, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta pendekatan restorative justice yang menekankan penyelesaian konflik secara damai.
Model ini berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman, sehingga dapat memperkuat hubungan sosial dan mencegah residivisme.
Meski implementasinya masih menghadapi tantangan, pendekatan ini menjadi langkah positif menuju sistem keamanan yang lebih humanis.
Jadi, dari berbagai model di atas, dapat disimpulkan bahwa pencegahan kejahatan yang efektif membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pendidikan sosial, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi.
Tidak ada satu model yang sepenuhnya sempurna, karena efektivitasnya sangat bergantung pada konteks sosial dan budaya masing-masing negara.
Namun, prinsip kolaboratif antara negara dan masyarakat tetap menjadi fondasi utama dalam membangun sistem keamanan yang berkelanjutan.

