Mirisnya Praktik Korupsi Sektor Pendidikan : Diduga Kepala Sekolah SD Lawe Serke, Tilep Dana Revitalisasi!

ACEH TENGGARA, MEDIABUSER.CO.ID– Mirisnya Praktik Korupsi Sektor Pendidikan Diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lawe Serke, Aceh Tenggara Kepala Sekolah Dasar (SD) di Lawe Serke, Aceh Tenggara, Diduga Menyalahgunakan kewenangan Dana Revitalisasi Sekolah.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana yang tidak Transparan. Senin 20/10/2025).
Sehingga berita ini kami tayang, sejumlah kalangan masyarakat takut akan hal tidak di inginkan akan terjadi, contoh rombohnya bangunan di karenakan bangunan tersebut asal jadi!!.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan janggal bahwa kepala sekolah tidak bersedia memberikan ruang waktu menjelaskan terkait penggunaan dana revitalisasi kepada LSM dan awak media.
Diduga Kebal hukum Bahkan, Kepala Sekolah tidak merespon ketika berita pertama ditayang!!
Dugaan penyelewengan dana revitalisasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Mereka meminta pihak berwajib untuk menginvestigasi penggunaan dana tersebut dan meminta pertanggungjawabkan dari Kepala Sekolah.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah di Aceh Tenggara.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa dana revitalisasi digunakan untuk fokus kepentingan pendidikan.
Sehingga berita ini ditayang berdasarkan Fakta-Fakta Hukum menarik perhatian publik. Penulis : TOMI, RUSLI & TEAM HP : 0853 6236 8139.

