Ketua Umum RJN Menegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Diduga Oknum Polres Lebak Becking Tambang ilegal Sehingga Terjadi Intimidasi Kerjanya Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi!!

JAKARTA, MEDIABUSER.CO.ID – Ketua Umum RJN Wadah Profesi Wartawan angkat bicara terkait Korban berinisial “D” yang diintimidasi sebagai wartawan merasakan ada permainan antara oknum kepolisian dengan pihak bos tambang Ilegal di Banten. Rabu 22/10/2025.

Korban membuat LP di Polres Lebak malah dibuatkan Lapdu setelah itu korban didatangi oleh oknum bos tambang yang bisa dibilang jawara untuk menjemput korban dan dilakukan upaya musyawarah, tetapi menurut korban itu dipaksakan, karena tidak dilakukan di dalam Kantor Polisi (Polres Lebak).
korban langsung mencari informasi terkait laporan tersebut yang dimana memakai kuasa hukum berinisial (R), yang tidak lain kawannya di Organisasi.
Panjangnya waktu berjalanya kasus ini, maka korban mencabut kuasa karena dinilai ada yang
“janggal”.” Ucap korban”.
Dengan kondisi yang sangat lelah mendapatkan perlakuan oleh oknum polres Lebak yang tidak memuaskan mantan pengacara korban tersebut segera dicabut kuasa.
Menurut pengakuannya, seiring berjalan waktu korban mencari keadilan hukum, yang dimana dinilai atau diprediksi adanya permainan mantan pengacaranya sendiri.
“Memang susah juga sih lawan penguasa dan pengusaha serta sulit mendapatkan keadilan ” tegas korban”.
Akhirnya, dari relasi para sepuh kami dipertemukan seorang pengacara di jakarta dan meminta bantuan serta perlindungan hukum untuk korban yang memang dianggap kasus ini belum tuntas.
Korban segera membuat kuasa ke salah satu pengacara berinisial A, pengacara ini langsung mengadakan agenda ke polres Lebak Banten.
Saat datang ke polres Lebak pengacara tersebut ingin bertemu Kapolres ” AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H.” singkat kata Kapolres sedang ada cara dan kasat Intel menghubungi pengacara tersebut dan menanyakan
“ada perlu apa mau ketemu Kapolres “ucap kasat Intel,
Saat pengacara belum bicara kasat tersebut baru disebutkan nama Dani, ternyata kasus ini tau juga.
Singkat kata dipertemukan lah dengan anggota polisi yang disebut kaur bernama Agus, akhirnya kaur tersebut yang pernah mengantar surat perdamaian dan pencabutan laporan yang boleh dibilang masih dalam intimidasi dan dilakukan disebuah Kantor Organisasi.
“kan sudah beres apalagi yang dipermasalahkan”.ujarnya Agus.
Singkat cerita kaur bernama Agus yang juga diduga oknum di kepolisian juga tetap bilang masalah ini sudah selesai.
“Dimanapun yang namanya RJ atau (restorasi justice). Dilakukan kedua belah pihak dan disaksikan oleh unit kepolisian bukan dibawa ke kantor organisasi.” Ucap korban “.
Saat pengacara jakarta menanyakan kronologi restorasi justice nya kaur tetap pada pendiriannya “sudah selesai”, ucap kaur
Tetapi belum diadakannya pertemuan antara korban dan pelaku sentak keras pertanyaan kuasa hukum korban.
Akhirnya kaur berjanji akan menyampaikan langsung ke pihak pelaku dan akan di jadwalkan ” tegas Kaur bernama Agus”.
Saat selang 2 hari kaur menelpon ke korban dan ke kuasa hukum korban akan dilakukan janji temu antara korban dan pelaku pada pukul 09.00wib tepatnya pada hari Jumat.
Setelah korban dan kuasa hukumnya datang pelaku tidak hadir dan seperti kaur Agus bicara beliau dalam perjalanan, ternyata tidak nampak ditunggu disekitar polres sampai jam 16.00wib.
Sentak pertanyaan kepada kaur Agus terjadinya pencabutan laporan karena pihak korban melalui orang suruhan pelaku yang dilakukan dikantor organisasi.
Kaur Agus datang membawa surat untuk berdamai dan cabut laporan karena sudah ada kompensasi dari pelaku ke kuasa hukum pertama berinisial (R) , eh ternyata tidak sampai keterangan korban sehingga kasus ini dilanjutkan .
“Pencabutan laporan sebelah pihak kemudian bukan pelapor yang datang ke kantor polsi untuk mencabut laporan tersebut tapi polisi yang datang ke pelapor meminta surat pencabutan laporan tersebut di TDD ke pelapor seolah di paksakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.”pungkasnya. (RED)

