Kejaksaan Agung RI. Bertindak Tegas Diduga Oknum Jaksa “NAKAL” “PERLU DIKAJI ULANG” Penempatan Kembangan Jakarta Barat : Syarat Intimidasi!!

JAKARTA, MEDIABUSER.CO.ID – Keras! Prabowo Ingatkan Kejaksaan Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil: Tajam ke Bawah.
Nomor : 09/LP/10/2025. Lampiran : Satu Berkas Surat Pengaduan bernisial TN, JAS, MI, Yang mengeluarkan “Surat Pernyataan” Diduga Syarat Intimidasi ke masyarakat!! Penjaga Lahan Aset PLN (Persero) Tanpa ada solusi Pertemuan diantara PLN Persero dengan Penugasan jaga Aset PLN (Persero).Senin (20/10/2025)

Dikeluarkan Surat Pernyataan Perorangan oleh Oknum Jaksaan Negeri Kembangan Jakarta Barat untuk tanda tangan bermaterai Rp 10.000. Diduga sengaja Oknum Jaksa menyuruh segera tanda tangan isi surat mengeluarkan Warga dari lahan Aset PT. PLN (Persero).
Diduga jelas Tanpa Kemanusiawi, Masyarakat menuntut dan menolak kebijakan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kembangan Jakarta Barat.
Dinilai oknum Jaksa justru terlibat bertindak AROGAN Dan BERSEKONGKOL Dengan Oknum BUMN PT. PLN (Persero).
Perlu dikaji ulang keberada Tantri Novitasari, S.H.,M.Kn Jabatan : Jaksa Prtama, Kantor Jl. Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Perlu Dikaji Ulang Penempatan Bernisial TN, JAS, MI dinilai berpihakkan harus tindak dengan keras Oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kami masyarakat sangat dirugikan minta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas Oknum jaksa menyelahgunakan kewenangan jabatan dan terlibat merusak penegak hukum nama baik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kronologi kejadian : Nomor : 17/P/08/2004 Sdr Kusno ditempat. Perihal : Penugasan Untuk Kelancaran tugas dibidang pengelolaan tanah yang terletak Di lokasi Tanah Kosong Jalan Daan Mogot Raya Cengkareng Timur, Kelurahan Cengkareng Jakarta Timur.
PT. PLN Persero KOPERASI KARYA ELEKTRIKA, Dan PT. HEXAGONAL PRADESA.
2. Pemilikan PT. PLN Persero 3. Pengelolaan Tanah 4. Kuasa penuh pengelola 5. Luas Tanah : 30.000 m2 6. NJOP 2006 : Rp 2.026.000,-/m2. Kusno menjelaskan kepada awak media pada saat itu kondisi atau keadaan tanah sebagaian masih rawa dan ditempat tersebut ada orang penggarap tanah dengan cara berkebun dan bercocok tanam.
Akhirnya Kusno bermusyawarah atau berkordinasi bersama orang-orang penggarap tanah itu dan menyelesaikannya dengan biaya saya Kusno pribadi dan berapa bukti-bukti Kwitansi Terlampir.
Sedikit demi sedikit tanah tersebut saya Kusno merapikan dengan pengurukan atau peninggian tanah dana pribadi.
Sampai sekarang Aset Tanah PT. PLN (Persero) masih saya Kusno jaga dengan keadaan baik dan utuh.
Tercatat pada 17 Agustus Tahun 2004. SESUAI DENGAN SURAT TUGAS RESMI TANDA TANGAN LANGSUNG KEDUA BELAH PIHAK PT. HEXAGONAL PRADESA DAN KOPERASI KARYA ELEKTRIKA, PT. PLN (PERSERO) PAKITING JABAR JAYA.
Yang terima yaitu Surat Tugas Kusno resmi terlampir yang tidak ada jangka waktu yang ditentukan oleh pihak PT. PLN (Persero).
Sehingga berita ini ditayang berdasarkan Fakta-Fakta Hukum menarik perhatian publik. Jakarta, 15 Oktober 2025. Penulis Arfendy CFLE. (TIM/RED)

