Diduga Hina Ustaz dan Wartawan di Facebook, Kadus Desa Sebatang Bisa Dipenjara 4 Tahun

ACEH SINGKIID,MEDIABUSER.CO.ID – Sabtu (25/10/2025) Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kayarudin, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga menghina tokoh agama dan wartawan penipu penipu melalui unggahan di media sosial Facebook.

Direktu Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, menyebutkan, meski Kayarudin tidak menyebutkan siapa nama ustaz dan wartawan yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Tapi yang bersangkutan bisa dijerat pidana.
“Memang benar, Kayarudin tidak menyebutkan nama individu sesorang, tapi Dia menyebut kata frasa “Ustaz dan Wartawan” dalam unggahannya. Itu berarti maknanya ada seseorang yang menjadi subjek dan predikat tertentu.
Siapa subjeknya? Atau siapa yang dia maksud, pastinya hanya dia yang tahu, ”tegas Razaliardi, saptu (25/10/2025) ketika media ini meminta tanggapannya soal unggahan di akun Facebook ‘Kayarudin Berampu’
Menurut Razaliardi, meski Kayarudin dapat dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang ITE, namun ada syaratnya, yaitu ada pihak yang merasa dirugikan.
Artinya, jika ada pihak tertentu seperti, komonitas ulama atau pemuka agama dan komonitas wartawan yang merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Jika ada sesorang yang merasa mempunyai predikat ustaz atau wartawan, dan kemudian merasa dirugikan atau merasa dicemarkan nama baiknnya atau nama komunitasnya atas unggahan di media sosial tersebut, maka mereka memenuhi syarat sebagai pihak pelapor,” terangnya.
Diduga Hina Ustaz dan Wartawan
Seperti diketahui, unggahan di akun Facebook ‘Kayarudin Berampu’ yang beredar luas itu berbunyi, “Laporan kepada ustad idiot & warta penipu (sekali penipu kau tetap penipu). Saya sampaikan setiap kali saya piket… kalau ada keperluan datang jangan main belakang!”
Tulisan tersebut memicu kemarahan tokoh agama dan insan pers di Aceh Singkil, karena dinilai melecehkan profesi ustaz dan wartawan, dua kelompok yang memiliki fungsi sosial penting di masyarakat.
“Ustaz Idiot” Dinilai Lukai Nilai Keagamaan
Razaliardi menilai, kalimat tersebut bukan sekadar luapan emosi, tetapi bentuk penghinaan terbuka terhadap martabat keagamaan.
“Pernyataan itu tidak hanya melukai perasaan pribadi sesorang, tapi juga mencederai nilai-nilai agama dan moral sosial masyarakat Aceh yang religius,” ujarnya.
Secara hukum, ujaran seperti “ustaz idiot” dapat dijerat pasal berlapis, antara lain; Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
Jika terbukti, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.Selain itu, karena dilakukan terhadap tokoh agama, perbuatan ini berpotensi dikategorikan sebagai penodaan terhadap profesi keagamaan yang menimbulkan dampak sosial lebih luas.
Masyarakat Aceh dikenal menjunjung tinggi nilai agama dan sopan santun dalam komunikasi publik. Karena itu, ujaran seperti “ustaz idiot” dianggap menabrak norma sosial, moral, dan etika keislaman, serta mencenderai etika social dan nilai syariat. (SM)

