Diduga Belum Kantongi Ijin, Pembangunan Tower BTS di Desa Talok Jadi Sorotan Publik
KABUPATEN TANGERANG, MEDIABUSER.CO.ID – Sebuah proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).yang sedang dibangun di Kampung Kiray RT 05 RW 02 Desa Talok, Kecamatan Kresek mulai jadi sorotan publik.
Pasalnya, ada dugaan belum kantongi izin secara keseluruhan. namun sudah melakukan aktivitas pekerjaan untuk pembangunan Tower BTS tersebut. Rabu 28/10/25).
Syarifuddin, salah satu aktivitas Pemerhati lingkungan , yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), saat dimintai tanggapan oleh awak media di Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan,” Mestinya semua perijinannya sudah terbit, kalau Itu belum ada sementara pembangunan sudah mulai dikerjakan, artinya ada yang salah, karena ada mekanisme yang harus ditempuh jika memang pihak perusahaan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang sedianya bisa dipasang agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya.
Kalau sudah ada IMB nya ya pasang di lokasi pembangunan. Kalau belum ada ya jangan melakukan pembangunan dulu, selesaikan terlebih dahulu mekanisme yang telah ditentukan, termasuk izin lingkungan atau gangguan, baru ke IMB nya,” jelasnya.
Syarifudin juga menegaskan,” Kami (DPP FRJRI) akan segera melaporkan permasalahan pembangunan Tower BTS itu ke Pemerintah Kecamatan Kresek, dan Kabupaten Tangerang. mulai dari Camat, Kasie Trantib Kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Lebih jauh dirinya juga mengatakan,” Jika dalam Peraturan Perundang – undangan serta Peraturan Pemerintah Daerah terkait perizinan pelaksanaan pembangunan sarana Tower BTS sudah jelas diatur dalam Undang – undang No : 1/1970 dan No. 23/1992 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang (Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi), juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009. Setidaknya bisa dipasang papan informasi kegiatan (PIK) terlebih dahulu agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya, jadi kalau itu belum ada maka pembangunan Tower BTS itu belum bisa dikerjakan.
Mestinya pembangunan Tower BTS di Desa Talok tersebut wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan, mulai dari Kesesuaian Tata Ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertif Laik Fungsi (SLF),” tutupnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan Tower BTS di Desa Talok Kecamatan Kresek belum terkonfirmasi.
(Tim/Red)

