Satpol PP Aceh Singkil Tinggal Istri Usai Terima SK P3K, BKPSDM Lakukan Penelusuran

ACEH SINGKIL, MEDIABUSER.CO.ID – Salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil dikabarkan meninggalkan istrinya sesaat setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Peristiwa ini menjadi sorotan di lingkungan ASN daerah. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat ini sedang menelusuri kebenaran dan kronologi kejadian tersebut.
Ketika Busertv melakukan konfirmasi pada PLH.BKPSDM.Edi Salman,S,Ag Rabu (22/10/2025). di suatu tempat menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dimendalamisiplin atau etika ASN dalam peristiwa tersebut.
Dan kami sampai sejauh ini belum menerima laporan resmi dari pihak kepala desa maupun dari pihak yang merasa berkeratan ,
menambahkan.
Kalau kami melihat di akun fecbuk yang sangat begitu Viral terkait peristiwa kejadian ini.memang kita sangat terharu atas kejadian ini.dan kami segera akan membentuk tim mencari pakta atas peristiwa ini sebutnya.Plh Bkpsdm,
Menindaklanjuti atas kejadian ini .Busertv.com Mengkonfirmasi,Salah seorang kabak umum dan kepegawaian dan keuwangan Satpol PP Saprudin SE.diruangan kerjanya mengtakan. Rabu (22/10/2025) menyebutkan.
kami mendapat impormasi dari kepala desa Mengenai persoalan berinisial JPS lulus P3K di satpol pp , sebelum JPS, Memiliki SK Lulu P3K Rumah tangga mereka sudah lama cekcok inpormasi yang kami dapat dari kepala desa setempat Rumah tangga mereka selalu cekcok masalahnya kita tidak tau apa penyebabnya itu internal rumah tangga mereka.
Dan istri JPS.sudah mendatangi kami dikantor membawa beberapa orang kakak dari sang istri korban memintak agar SK.P3K JPS dibatalkan.saprudin SE.menjelaskan secara detail.
Mengenai pembatalan SK P3K JPS.Bukan ranah kami itu ranah BKPSDM atau Pak Bupati Maaf buk coba ibuk konsultasi sama instansi terkait di Bkpsdm buk sebut Saprudin SE.sehingga berita ini dilangsir. (SM)

