Zulfikar Batubara.,SH. Kunjungan Kerja Garut Jabar, Menyoroti Pendapatan Aset Desa Untuk Tahun 2023.
GARUT, MEDIABUSER.COM – Garut 27/01/23/. Adapun kunjungan ini Dalam rangka meningkatkan program Peningkatan Pendapatan Aset Desa untuk tahun 2023, Kedepan sehingga dapat menambah pensejahteraan bagi masyarakat hususnya petani di Desa Mekar Karya, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut Jawa Barat disambut oleh Bapak Yadi Setiadi Kepala Desa Kaya Mekar di Kantor.
Dilanjutkan program pembinaan karya nyata dalam rangka petani sejahtra yang di prakarsai Pemerintah Desa sehingga dapat mmbantu masyarakat petani menjadi petani sejahtera. Minggu 29/01/2023.
Dimana selama ini seringnya terbentur oleh karna kurangnya modal oleh petani sehingga penghasilantidak maksimal.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan dilaksanakannya Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata; serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa; pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam; mitigasi dan penanganan bencana non-alam; dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.( Zulfikar )