Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (Peliputan dan penulisan berita).
DAPUR REDAKSI, MEDIABUSER.COM – Arfendy Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara DPP-RJN Menjelaskan fungsi tugas Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita).
Secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.
Inilah yang membedakan antara wartawan sejati dengan wartawan gadungan,” kata Bagir Manan saat menjabat Ketua Dewan Pers.
Yang bodrek (wartawan gadungan) apa pun namanya itu bukan pers. Kalau ada oknum wartawan dalam tugas peliputan merugikan orang lain, melakukan pemerasan dan menipu, silakan laporkan kepada kepolisian, karena itu bukan wewenang Dewan Pers,” kata Bagir
Bagir menjelaskan, perbedaan media pers asli dengan gadungan bisa dilihat dari beberapa hal. Salah satunya adalah dari sisi badan usaha.
“Media itu sudah diatur dalam undang-undang pers harus berbadan hukum, struktur organisasinya jelas, kerjanya jelas.
Kalau dia mengaku wartawan tapi duduk di restoran bikin berita, beritanya enggak ada, kantornya enggak jelas, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya? Ya enggak bisa, itu tanggung jawab pribadi,” paparnya.
Sisi lain yang bisa dicermati dari seorang wartawan sejati adalah dari sisi kinerja. Agenda peliputannya jelas, tayangan berita bisa diaksesn, dan keberadaan kantornya jelas.
Nah, kalau ada wartawan tiba-tiba datang minta uang ke masyarakat, ke sekolah, ke instansi pemerintahan, tidak ada beritanya, tidak ada kantornya, tidak punya manajemen, tidak ada pemimpin redaksinya, jabatannya tidak jelas, itu bukan media pers dan Dewan Pers tidak akan melindungi media seperti itu. Dengan demikian kita bisa mendisiplinkan media, kalau perlu laporkan ke polisi,” tegasnya.
Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan siapa saja yang melakukan pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik menggunakan profesi wartawan kepada aparat hukum.
Pers merupakan satu di antara pilar dalam sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat sekaligus penyuara kritis kepada penguasa dari masyarakat.
Bijak Berkelas tentang Pelajaran Hidup Pers bersifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, pers memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Media penyalur pers berganti sesuai kemajuan zaman dan teknologi. Dulu, pers mengedepankan surat kabar dan koran.
Namun, dengan berkembangnya platform digital, membuat beberapa media berpindah haluan ke digital dan menyesuaikan keinginan pasar.
Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.”
Reporter adalah mereka yang berjuang untuk membawakan berita hingga sampai ke masyarakat, tidak peduli kapan dan di mana pun mereka berada.
Menjadi seorang reporter memerlukan ketekunan yang luar biasa sehingga bisa menghasilkan berita yang berkualitas dan lengkap.
Kebebasan pers, jika itu berarti apa saja, berarti kebebasan untuk mengkritik dan menentang.
Menjadi seorang reporter adalah tentang kemampuan komunikasi yang efektif dan bijaksana.
Untuk mendiagnosis dan mendeskripsikan hal-hal yang terjadi di sekitar kita, itulah inti pekerjaannya.”
Bahaya terbesar bagi negara ini terletak pada kepemilikan dan pengaruhnya yang besar dalam film, pers, radio, dan pemerintah kita.
Apabila kalian ingin menjadi pemimpin besar, bekerjalah seperti reporter dengan sigap, tangkas, dan diplomatis dalam berbicara dan mengumpulkan informasi di sekitar.”
Tetap menjadi dirimu dan teguh dengan keyakinanmu, kamu akan baik-baik saja.”
Kekuatanmu yang membuat hidupmu lebih mudah, tantangan dimaksudkan untuk membuatmu lebih kuat.”
Wartawan harus berani meliput kegiatan dilapangan apapun liputannya jangan pernah takut, itu tugas Wartawan, sebagai Wartawan yang berkerja mencari berita dan Memberitakan.
Jangan pernah mau di beli dengan harga dirimu sebagai seorang wartawan..
Berani mengungkap fakta demi keadilan. Tugas Wartawan Tegak Lurus Kebenaran Dan Keadilan.
Wartawan semakin berani tetapi terukur dan taat kode etik, semakin banyak menulis oleh Wartawan akan di kenal Dunia luas.. Semakin di kenal semakin banyak yang tahu siapa dirimu…! Mengingat PASAL 18 No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Barang siapa yang sengaja menghalangi dan menghambat
tugas Wartawan dapat di kenakan sangsi pidana hukuman 2 Tahun Penjara, Dan didenda Rp. 500 juta
Itu dia Ciri-Ciri Wartawan Sejati dan Wartawan Gadungan. Jelas ya? Jangan takut sama wartawan. Wartawan beneran dijamin tidak meresahkan!
Isi UU Pers: Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana
Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers.
Namun saat si wartawan bertanya apakah polisi itu tahu UU Pers, polisi itu menjawab tidak tahu.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” (REDAKSI)