Vilar! Bangunan melanggar GSB. Diduga Pemilik Ruko di Pluit Malah Arogansi Tantang Ketua RT Lapor Saja. “Dinilai Kebal Hukum”.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Sorotan publik deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diduga membangun usaha restoran melebarkan lahan lebih dari 4 meter untuk usaha restoran.
Padahal, lahan lebih dari 4 meter tersebut berada di atas saluran air.
Kini, salah satu ruko di Blok Z4 Utara milik Bambang Hartono sedang renovasi menjadi dua lantai naik.
Berkait masalah ini, Ketua RT. 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, mengaku sudah berkomunikasi dengan Bambang Hartono selaku pemilik ruko untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan merenovasikan bangunan menjadi dua lantai naik.
Penambahan bangunan yang dibangun di atas saluran air dan bahu jalan, atas izin siapa?.
Tetapi, jawaban Pak Bambang kepada saya dengan konotasi menganggap enteng,” kata Riang, Senin (27/3/2023).
Bambang mengatakan, ‘Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan.
Pak RT kalau mau lapor Lurah, Camat, atau Wali Kota, silakan. Lapor saja sampai ujung sana’,” ucap Riang melanjutkan.
Dengan pernyataan arogansi Bambang yang seperti itu, Diduga dibalik Bangunan bermasalah ada beckingnya, Riang berasumsi bahwa para pelanggar Perda yang mendirikan di atas prasarana umum tersebut seakan merasa hebat dan KEBAL HUKUM.
Oleh karena itu, menurut Riang, pemilik ruko menjadi berani saat ditanyakan seperti itu.
“Bukan hanya membuat bangunan di atas saluran air dan bahu jalan, tapi sudah berani membangun dua lantai,” ungkapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, berkait keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
“Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter,” bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban.
Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah. Diduga Dinas
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari 4 meter.
Selain mengurangi nilai estetika, bagian rumah yang melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) tentu akan memengaruhi tetangga dan pengguna jalan.
Apabila ingin menambah lebar rumah, pastikan membangunnya dalam batas aman.
Jika melanggar GSB, tentu saja akan ada sanksi hukumnya.
Apabila pemilik bangunan terbukti melanggar peraturan Garis Sempadan Bangunan GSB, akan ada sanksi hukum yang menanti.
Selain ancaman hukuman pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan bisa saja terjadi.
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah juga dapat dikenakan tindakan berupa pencabutan izin membangun bangunan.
Pencabutan izin untuk menggunakan atau kelayakan menggunakan bangunan,
Di lokasi pemilik bangunan masih melakukan pekerjaan dan hingga nyaris selesai, diduga ada kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Penulis: Arfendy