Usai Berkas Pelimpahan Kasus Pelecehan Seorang Gadis, Yangto Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Reporter: Nuryani Media Buser Investigasi Pandeglang Banten
Kamis, 23 Febuari 2023
Usai Berkas Pelimpahan Ka
PANDEGLANG, MEDIABUSER.COM – SETELAH melewati proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual bernama Yangto terhadap gadis asal Kecamatan Majasari, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Kamis (23/2/2023).
Pelimpahan berkas ini dilakukan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Yangto keluar melalui lobby Kejaksaan Negeri pandeglang, dengan menggunakan rompi berwarna oranye dan langsung menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada pukul. 12.42 WIB.
Pelaksana tugas Kepala Seksi intelijen yang sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mario Nicholas mengatakan, bahwa menerima berkas barang bukti dan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang penyerahan.
“Pada hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima barang bukti dan pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual atas nama Yangto, dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang,” katanya kepada Tuntas Media.
Dirinya menegaskan, bahwa guna kepentingan penuntutan, Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan terdakwa Yangto selama 20 kedepan hari.
“Untuk kepentingan penuntutan, kami menahan terdakwa selama 20 hari ke depan, dan berkas ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan Negeri Pandeglang Banten,” ungkap Mario.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Satria Pratama membenarkan jika kliennya resmi Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten.
“Hari ini, klien kami Yangto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan alasan khawatir terdakwa atau klien kami ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.
Kami pastikan klien kami ketika proses penyidikan sampai dengan hari ini, tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, dan tidak pernah menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Satria menyebut, jika pihaknya hari ini akan segera melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Hari ini juga, kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditunjukkan kepada Ibu Kajari.
Karena klien kami kooperatif, masih jadi anggota DPRD dengan melampirkan surat tugas selaku anggota dewan, dan ini menggangu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasi tidak terserap bilamana klien kami ditahan,” tegas Satria.
“Kami menginginkan ketika proses ini berjalan, sidang tidak apa-apa, setiap panggilan kami hadir, dan lain-lain,” ujarnya.