
Upaya Mediasi dan hasil pertemuan Cawang di antara kuasa Hukum penggugat dan Tergugat Nihil. Dokumentasi Mendukung Nipan Siap Perlawanan.
JAKARTA,MEDIABUSER.COM – Robinson Manurung., SH Tim Kuasa Hukum Nipan menindaklanjuti dalam perkara No. 112/ Pdt.G/2023/PN. Jkt. Timur. Merujuk pada pertemuan antara kuasa tergugat 1 dan Kuasa dari Penggugat 1 s/d Penggugat lV pada hari Selasa, 11 April 2023 pukul jam 15 – 30 WIB bertempat di Cawang. Rabu, 12.4 2023.
Tim kuasa hukum Nipan/Kuat
Hasil pertemuan yaitu pihak Nipan selaku tergugat. 1. Menginginkan Tanah dari M. Sihombing seluas 39. M2 (Tiga puluh sembilan meter persegi) di tambah sebagian tanah lainnya bidang obyek yang sama.
Sehubungan dengan itu MARTHEN BOILIU, SH,, selaku kuasa hukum dari penggugat 1 s/d penggugat lV menyampaikan kepada Mediator perkara a quo. Bahwa penggugat 1 s/d penggugat lV tetap pada surat gugatannya.
Dengan demikian, Mediasi di anggap gagal. karena tidak tercapai kesepakatan bersama sebab kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing masing.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Di lokasi tanah seluas 750 M ditempati pihak Sihombing. Dengan dasar AJB No. 118/D.B/V11-1972 yang dikeluarkan Camat Pdk Gede pondok tahun 1972. Dan Girik No. yang dikeluarkan Kelurahan Jatinegara tahun 1976.
Yang diduga kedua Surat tersebut palsu, berdasarkan Surat Keterangan dari Camat Pondok Gede bahwa AJB Sihombing tidak teregistrasi di kecamatan Pondok Gede dan Girik No.C 326/2039 tidak terdaftar di Kelurahan Pondok Bambu. (Data terlampir)
Pihak Nipan melakukan mediasi melalui Kelurahan (Tgl 24-9-2018 ) untuk pertanyakan legalitas Sihombing atas dasar menempati lahan tersebut.
Hasil mediasi tidak selesai dan tidak ada kesepakan dan saya selaku kuat mantu Nipan penerima kuasa pada waktu itu dan Nipan juga hadir tetapi hasilnya tidak ada kesepakatan damai/ tidak ada notulen yang kita tandatangani kedua belah pihak.
Pihak Nipan membuat surat teguran (Somasi) ke pihak Sihombing melalui Pengacara (Damanik) dan hasil sementara kita diminta dengan ukur luas lahan oleh pengacara Sihombing, bila ada kelebihan dari 750 meter maka pihak Sihombing melalui pengacaranya Yones M, Sitompul.,SH akan menyerahkan kepada Nipan sebagai bagian dari tanah milik Nipan.
Setelah itu dilakukan pengukuran, hasil luasnya 788 meter, maka sesuai dengan janji pengacara mereka, maka kelebihan 38 meter persegi diserahkan ke Nipan melalui pengacara Pintor dengan dibuatkan Surat penyerahan (Terlampir) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh RT setempat.
Selanjutnya pihak Nipan meminta pengacara Robinson Manurung., SH Tim Kuasa Hukum Nipan menindak lanjuti. Berantas mafia tanah milik Nipan ungkap tanah miliknya disorobot seluasnya 750 Meter yang ditempati Sihombing.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buru Sergap Mengungkap Fakta Demi Keadilan. (KUAT/RED).