
TIM Kuasa Hukum Lembaga TOPAN RI BANTEN Berkunjung Kantor Desa Sindoko, Kroscek Tanah milik Alm Janis Kantinah/Sae Sakid.
TANGERANG, MEDIABUSER.COM – (JH) dan (SD) Cucu alm Janis Kantinah sedangkan Bernisial (SK) Cucu dari alm Sae Sakid, yang bersama dengan Tim Kuasa Hukum lembaga TOPAN RI BANTEN kordinasikan kepada Kepala Desa Sindoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang untuk konsultasi terkait harta peninggalan lahan tanah seluas 723 meter milik alm Janis Kantinah dan 2050 meter milik alm Sae Sakid.
“Hal tersebut di benarkan oleh SB sebagai Pejabat Kepala Desa Sindoko menerima kedatangan tim kuasa hukum dan membenarkan kalau itu semua memang cucu dari Kedua alm Janis Kantinah dan alma Sae Sakid.
Tim Eksekutif RJN Wadah Profesi Wartawan kawal Tegak Lurus terhadap kebenaran dan keadilan
Menurut keterangan data dari arsip Desa Sindoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ungkapnya SD selaku pejabat Desa Sindoko saat di temui tim wartawan Media Buser Investigasi.
Kedatangan ahli waris didampingi kuasa hukum untuk mempertegaskan bahwa tanah seluas 723 meter dan 2050 meter persegi pemilik kedua alm Janis Kantinah dan alm Sae Sakid yang berdasarkan bukti surat terlampir peta tanah girik serta data lain lengkap.
Dipertegas kami keluarga kedua Ahli Waris alm Janis Kantinah dan alm Sae Sakid besar belum pernah dijual belikan kepada siapapun!.
“Saya sebagai Kepala Desa siap membantu warganya terkait dokumentasi, SD siap menerangkan apa adanya sesuai dengan data dokumentasi desa seperti Persil lahan yang memang di perlukan oleh ahli waris ucapnya Kades Sindoko” saat di konfirmasi awak Media Buser Investigasi.
“Antoni Simbolon.,SH Cs, Pengacara dari lembaga TOPAN RI BANTEN dan Ramlan Hadi.,SH pengacara dari PERADI siap membantu para ahli waris, memang data dan dokumentasi valid Ucap Antoni Simbolon.,SH” saat di konfirmasi oleh awak Media Buser Investigasi.
Dilanjut Antoni Simbolon.,SH pengacara dari lembaga TOPAN RI BANTEN dan Ramlan Hadi.,SH Apabila lahan tanah milik ahli waris di kuasai atau di jual belikan oleh oknum Masyarakat terlibat dan oknum pejabat yang terkaitan dengan Pemerintah wilayah dipastikan kena sangsi hukum berlaku.
Antoni Simbolon.,SH siapapun melanggar hukum dipastikan kita penjarakan sesuai dengan perbuatannya.
Kepolisian terdekat siapapun yang berani menjual belikan Tanah milik Alm Janis Kantinah/Sae Sakid.
Kami lembaga bagian hukum mendampingi Ahli Waris untuk mencari keberadaan tanah alm diduga kuat ada penyerobotan atau menguasai lahan milik orang lain.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dilapangan oleh Tim Media Buser Investigasi. (TIM/RED).