Teror Somasi Warga Mangga Besar Selatan VI RT. 01 RW. 04 Kel. Taman Sari Diduga Oknum Mafia Tanah
Tim Redaksi Media Buser Investigasi
Minggu, 19 Februari 2023.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Ketika Tim Media Buser Investigasi melakukan konfirmasi kepada Kakek Alimin Djibe (71) bersama Warga Mangga Besar Selatan VI Rt. 001 Rw. 04 Kel. Taman Sari Jakarta Barat, mendatangi kantor Hukum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Jurnalis warga Mangga Besar Selatan Vl Rt.01 RW. 04 meminta dampingi mencari Kebenaran dan keadilan.
Kakek Alimin Djibe sudah cukup lama bertahan dengan warga sekitar, Kakek Alimin Djibe karena memiliki dasar hukum yang kuat seperti Akte Jual – Beli yang tercatat pada Tgl 10/10/1946 sudah disahkan selama 77 tahun lamanya, sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangun No. 02915 yang di keluarkan oleh BPN Jakarta Barat yang terletak ditanah dan bangunan Wilayah Mangga Besar Selatan VI Jl, Mangga Besar Selatan VI RT. 001 RW. 04, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Jakarta Barat berdasarkan bukti Surat Ukur pada tanggal 18/11/2021 Nomor 00381/Taman Sari/2021: 23 M2 (Dua Puluh Tiga Luas Meter Persegi). Minggu 19 Febuari 2023.
Menurut keterangan kakek Alimin Djibe memberikan penjelasan kronologis pada kejadian yang secara tiba-tiba mendapatkan surat SOMASI dengan mengklaim tanah itu milik VS melalui kuasa hukumnya pada Tgl. 15 Febuari 2023.
Oknum Mafia Tanah tersebut dengan cara mengintimidasi dan meneror Warga RT.01/04 Kel. Taman Sari.
Dengan cara mengirimkan selembar Surat Teguran (Somasi) No. Ref: 091/II/shmp/ltr/2023, tanah seluas 223 M2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi) Akte jual beli dengan Alibi Pengoperan hak nomor 68 tanggal 29 September 2006 letak di jl. Mangga Besar VI R No. 101. RT.003/RW.004 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Diduga karena menjadi korban mafia tanah, “Kami warga Mangga Besar Selatan VI siap mengajukan perlawanan” ujarnya Alimin.
Sertifikat tanah berada di objek lahan milik Kakek Alimin Djibe, Kejadian ini menjadi perhatian publik mencari tahu kebenaran dan keadilan.
Pihak VS pun memicukan berbagai dampak ditengah masyarakat mangga besar
Padahal sebelumnya, Kakek Alimin Djibe tidak pernah menjual belikan ke siapa pun.
Menurut keterangan Alimin pihak VS terlalu berambisi menguasai lahan tersebut.
Dengan pasal-pasal berikut:
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Sehingga Kakek Alimin Djibe tinggal 77 tahun, guna menyelamatkan tanah miliknya mengambil upaya hukum atau perlindungan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum. Untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sehingga berita ini diterbitkan dengan mecoba mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan (VS) tidak berada ditempat. (*)