
Terjadi Pengeroyokan di Desa Galesong Baru Dengan Cara Membuka Pintu Pagar.
TAKALAR, MEDIABUSER.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M bersama anaknya mengalami pengeroyokan beberapa waktu lalu oleh pelaku yang berjumlah 4 orang di rumah korban. Terduga pelaku terdiri dari seorang laki dan 3 orang perempuan mendatangi rumah korban dengan membuka pintu pagar secara paksa, akhirnya dipolisikan.
Korban berinisial M (45) seorang IRT berstatus janda didatangi oleh 4 orang pelaku di rumahnya, tepatnya di Dusun Tuma’biring Desa Galesong Baru Kecamatan Galesong Kota Kabupaten Takalar, Rabu 17/05/2023 sekitar pukul 16.30 wita.
Diketahui terduga pelaku yang berjumlah 4 orang, terdiri dari laki inisial AM adalah mantan Kades Galesong Baru Takalar bersama 2 orang anaknya perempuan inisial NA dan inisial SW serta sepupu inisial N. Terduga pelaku inisial AM dan inisial N diduga mengajak pelaku lainnya untuk mengeroyok korban inisial M.
Saat awak media menghubungi pihak keluarga korban untuk konfirmasi terkait hal tersebut, korban inisial M bersama keluarganya mengatakan, berdasarkan video amatir yang beredar diambil di rumah korban atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi dari warga, terduga pelaku inisial AM masuk dengan cara memaksa membuka pintu pagar di Rumah korban inisial M, di dusun Tumabiring Desa Galesong Baru kec Galesong kab Takalar prov sul sel Jum’at 19/05/2023.
Selanjutnya pelaku inisial AM memanggil pelaku lainnya untuk bersama-sama masuk dan mengeroyok korban. Ke 3 (Tiga) terduga pelaku, yakni 2 orang anak perempuan inisial NA dan inisial SW serta sepupu inisial N mengeroyok dan memukuli bersama-sama dan menarik serta menjambak rambut korban IRT inisial M.
Tidak hanya itu, korban inisial M bersama keluarga mengatakan, bahwa korban juga mengalami perlakuan oleh para terduga dengan sengaja membawa mangkuk berisikan lombok. “Dia sengaja membawa mangkuk berisi lombok untuk usapkan ke tubuh saya, sehingga mengalami luka perih dan memar serta kesakitan ditubuhnya sampai saat ini “, tutur korban inisial M.
Pihak keluarga inisial I juga mengatakan, bahwa masalah yang dialami korban akan melakukan pendampingan dan mengawal perkara ini bersama-sama, sampai memperoleh suatu keadilan, agar tindakan kekerasan, pengeroyokan semacam ini tidak terjadi di masyarakat.
Tindakan pengeroyokan yang dialami korban inisial M ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Takalar bersama keluarga dan warga setempat. Sesuai Laporan Polisi, LP Nomor: STTLP/B/151/B/2023/ SPKT/Polres Takalar, tertanggal 17 Mei 2023. Hal ini sebagai bentuk dan sikap keberatan korban dan untuk menuntut keadilan atas perbuatan para pelaku sesuai hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Sesuai Laporan Polisi terduga pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP, berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sampai berita ini diturunkan terduga pelaku inisial AM yang dihubungi di rumahnya untuk konfirmasi terkait perkara ini belum dapat ditemui, begitu juga tanggapan masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian ini sangat menyesalkan dan mengecam tindakan seorang warga mantan kepala desa bersama keluarganya mengeroyok seorang warga IRT bersama anaknya. (ST HAJRAH)