Tempat Produksi Minuman Ilegal Beralkohol Jenis Arak Cina (Ciu) Berhasil Dibongkar Penyidik Polresta Sorong Kota, 400 Liter Miras dan Peralatan Produksi Disita

MEDIABUSER.CO.ID – Kota Sorong PBD, Tim Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar tempat produksi minuman keras (miras) lokal Ilegal jenis arak cina (ciu) di Jalan Frans Kaisepo, Kelurahan Malaingkedi, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, pada Rabu (12/2/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi miras ilegal di lokasi tersebut.

Foto : Dok Bukti memproduksi Miras Jenis Arak Cina
Kronologi pengungkapan bermula pada Selasa (12/2/2025), sekitar pukul 10.00 WIT, ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa seseorang diduga sedang memproduksi miras jenis arak cina di kediamannya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada pukul 14.00 WIT, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba dan Unit Reaksi Cepat Sat Sabhara Polresta Sorong Kota menggerebek lokasi dan menangkap tersangka seorang pria berinisial CPR.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tempat produksi, peralatan, bahan baku, serta 400 liter miras siap edar.
Menurut keterangan Kapolresta Sorong Kota saat diwawancarai awak media di TKP, tempat produksi minuman ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025.
“kita dari tim Resnarkoba Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap semacam pabrik minuman keras ilegal tentunya, yang mana bahan-bahannya ini dari luar negeri semuanya dari cina semua dan ini sudah produksi kurang lebih 1 bulan dari pengakuan tersangka” ungkap Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan mencakup 8 embar ukuran besar yang berisi miras jenis arak cina (ciu) dengan total 400 liter; 55 ember ukuran besar yang berisi bahan baku; 1 unit mesin pemanas air; 1 satu unit penyulingan yang terbuat dari stenlis; 1 (satu) unit ton pemanas nasi yang terbuat dari besi stenlis; 1 pipa uap yang terbuat dari besi stenlis; 1 set alat filter; 1 buah selang air; 1 buah pipa stenlis; 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg; 3 buah baki yang berisi nasi; 55 bungkus plastik bening ukuran ½ Kg yang berisikan ragi; 1 buah plastik warna kuning yang berisikan bubuk pemanis buatan; 2 buah plastik warna silver berisikan bubuk pemanis buatan.
Tersangka CPR mengakui bahwa ia memproduksi miras jenis arak cina dengan cara fermentasi menggunakan bahan baku beras, ragi, pemanis buatan, dan air.
Dalam sehari, pelaku mampu menghasilkan hingga 50 liter miras. Hasil produksi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Weda, Maluku Utara.
Modus operandi pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin produksi dan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain CPR, polisi juga menetapkan RA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai pemilik usaha produksi miras arak cina (ciu).
Atas perbuatannya, tersangka CPR dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 15 tahun penjara.
“Terkait kandungannya segala macam, yang menurut tersangka tadi 45 persen, Namun demikian kan harus kita labkan (uji laboratorium) untuk memastikan berapa kandungan alkoholnya” tambah Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang meracik dan mengedarkan produk berbahaya tanpa memperhatikan dampak kesehatan masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serupa guna mencegah peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keselamatan warga. (RED/JTO)