
Sat Resnarkoba Polres Lebong Berhasil Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Daun Ganja.
LEBONG, MEDIABUSER.COM – Melaksanakan kegiatan Sat Resnarkoba Polres Lebong pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 16.41 Wib dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU M Taslim SH telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Bidang Narkoba.
Dasar LP/A/3/V/2023/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES LEBONG/ POLDA BKL, Rabu, 10 Mei 2023.
GAR SAL Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Tempat kejadian perkara di salah satu rumah di Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Tersangka Eldhy Efrandho Lemeu Pit, 10 Januari 2003/ Desa Lemeu Pit , Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Barang Bukti a) 1 (Satu) Paket narkotika gol. 1 jenis Tanaman Ganja.
Kronologis Kejadian : Rabu tanggal 10 Mei 2023 Sekira jam 16.41 WIB Di salah satu rumah di Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong penyidik Sat Resnarkoba Berhasil mengamankan saudara Eldhy Efrandho melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja dan sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdra Eldhy Efrandho
Di salah satu rumah di Ds. Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dan di temukan barang bukti berupa :
a) 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I Jenis tanaman Ganja. Atas temuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana Tindak Lanjut 1) mengamankan tersangka dan barang bukti 2)melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka 3) melengkapi mindik Berkas Perkara Demikian melaporkan langsung, situasi aman terkendali. (Humas/RED)