
Polres Minsel Berhasil tangkap TSK Billy Joutje Langie Kasus Pencurian, Korban PT. Era Bangun Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 74 Juta.
MINSEL, MEDIABUSER.COM – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Minsel telah melakukan upaya tindakan tegas terhadap tersangka Billy Joutje Langie dugagaan Pencurian berdasarkan LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut.
Kronologis : A Pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WITA telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Billy Joutje Langie yang terkait dengan dugaan tidak pidana pencurian 74 (Tujuh puluh empat) tiang milik PT. ERA BANGUN yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 09.30 WITA.
TKP Jalan Raya Desa Motoling Kecamatan Motoling Timur yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu :
1. Billy Joutje Langie warga Kelurahan Bumi Beringin Lingk I Kecamatan Wenang, Kota Manado, yaitu tersangka yang berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka Brando Tampi untuk mengambil tiang di TKP untuk selanjutnya dicarikan pembeli dengan harga miring senilai Rp 500 ribu per tiang
2. BRANDO TAMPI warga Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minsel.
Tersangka yang berperan sebagai orang yang mencabut dan mengambil tiang yang sudah terpasang di TKP untuk selanjutnya bekerjasama dengan tersangka Billy Joutje Langie untuk menjual barang hasil curian dengan harga miring.
Para pelaku sepakat menjual barang-barang hasil curian dengan harga miring sebesar Rp.500 ribu per tiang dengan kesepakatan Brando Tampi mendapat bagian Rp.400 ribu per tiang dan Billy Joutje Langie mendapat bagian sebesar Rp 100 ribu per tiang.
Bahwa akibat perbuatan para pelaku korban PT. ERA BANGUN mengalami kerugian sebesar Rp.74 juta.
Barang bukti 50 ( Lima puluh ) tiang yang saat ini di amankan di polsek Pasal dipersangkakan pasal 363 Jo 55, 56 KUHP. Tindakan Kepolisian yang dilakukan mendatangi TKP Melakukan Penyitaan BB Melakukan BAP para saksi terkait, Melakukan BAP TSK, Melengkapi mindik, Melakukan Penahanan kepada tersangka Billy Joutje Langie. (HUMAS/RED)