Polres Kabupaten Sukoharjo APH Tangkap Dalang Dibalik Praktek Pungli Uang LKS : Sriyono Ketua MKKS SMP Negeri Se–Kabupaten Sukoharjo Jateng

Foto : Dok Istimewa MKKS SMP Negeri Se–Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah: Sriyono Disinyalir terlibat Dalang Dibalik Praktek Pungli Uang LKS

SUKOHARJO, MEDIABUSER.CO.ID – Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH mengatakan Lalu mengenai adanya isu kabar dugaan soal ajang bisnis sekolah di dalam penjualan LKS antara pihak sekolah dengan pihak lain, Media Group Melakukan Klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan praktek jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang menyangkut nama Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Se-Kabupaten Sukoharjo yang dimuat oleh salah satu media online. Data lengkap ada di meja redaksi.
Hak jawab dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta menarik perhatian publik.
Dalam UU Pers, hak jawab diatur dalam Pasal 5 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Ini berarti bahwa pers harus memberikan kesempatan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.
Hak jawab ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pemberitaan, serta untuk melindungi hak-hak individu atau kelompok dari pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan.
Media Group Redaksi Klarifikasi kepada Sriyono tentang Jual LKS SMPN Se-Kabupaten Sukoharjo Hak jawab tidak dilakukan oleh Sriyono Ketua MKKS SMP Negeri Se-Kabupaten Sukoharjo
Ketua MKKS SMP NEGERI Se– Kabupaten Sukoharjo Sriyono Disinyalir terlibat menjadi Dalang Dibalik Praktek Pungli Uang buku LKS, sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik diterima redaksi, Diduga kuat dibawah pengendali saudara Sriyono : MKKS SMP Agar Siswa SMP Dari Kelas VII, VIII dan IX.
Paksa Jual Buku LKS Ke Peserta Didik di Sekolah Bisa Masuk Penjara, Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang karena melanggar aturan, meskipun edaran sudah dikeluarkan, dan sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran, termasuk buku LKS, kepada siswa.
Berikut penjelasan lebih rinci : Larangan ini tertuang dalam surat edaran dari dinas pendidikan (misalnya, SE bernomor 400.1/Disdik) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Pelanggaran larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku di sekolah dan dinas pendidikan setempat. Sanksi ini bisa bervariasi tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran dan kebijakan yang ada.
Dinas Pendidikan dan instansi terkait telah melarang sekolah menjual LKS kepada siswa, karena hal ini melanggar aturan yang ada.
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan bahwa baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Jika ada sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan ini, maka akan dikenakan tindakan tegas, seperti meminta kepala sekolah menghentikan praktik tersebut dan jika tidak dipatuhi, akan diambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, materi ajar dan tugas-tugas untuk siswa telah disiapkan dalam buku panduan yang dibuat oleh Pemerintah, sehingga penggunaan LKS sebagai sumber pembelajaran harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan agar tidak melanggar aturan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo MKKS SMP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual buku LKS ke peserta didik dan telah disebarkan ke seluruh sekolah tingkat SMP negeri Kabupaten Sukoharjo.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di dunia pendidikan, dan memastikan bahwa buku pelajaran, termasuk LKS, disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.
Larangan jelas LKS Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.
Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.
Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah.
Dan kewenangan ini menjadi Tanggung Jawab Pimpinan sekolah. Kalau itu sekolah, Pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan).
Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi.
Dan jelas apabila ada tenaga pendidik atau guru yang menjual buku disekolah itu adalah pungli dan dapat dipidana para pelakunya.Salam Sehat Selalu.
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang karena melanggar aturan, meskipun edaran sudah dikeluarkan, dan sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa.
Berikut penjelasan lebih rinci: Saat ini melalui PERMENDIKNAS telah mengeluarkan tentang larangan Penjualan LKS di Sekolah meskipun edaran ini telah berhasil dihentikan Penjualan LKS di Sekolah namun permasalah ini.
Belum bisa dikatakan tuntas pada Ajaran Tahun 2025 Semester 2, diduga di SMP NEGERI Se- Kabupaten Sukoharjo masih terjadi.
Penjualan LKS dengan Tehnis Dugaan kuat dibawah pengendali MKKS SMP Agar Siswa SMP Dari Kelas VII, VIII dan IX, Jelas terjadi pembelian LKS dengan mekanisme Sekolah bekerjasama dengan Pihak Foto Copy terdekat, sebenarnya Pihak Sekolah paham bahwa sekolah tidak boleh menjual Buku di sekolah, maka itu akal mafia dengan kerjasama dengan pihak percetakan tertentu di Kabupaten Sukoharjo.
Disinyalir otak mencari keuntungan pribadi yang besar membuat pihak Oknum Guru tersebut terlibat sekolah mencari solusi untuk menjual LKS, mereka diduga tidak takut melakukan hal tersebut karena meskipun tidak secara formal.
Ketua MKKS SMP NEGERI Se – Kabupaten Sukoharjo Bp. Sriyono yang notabennya Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sukojarjo.
Diduga keuntungan buku LKS begitu besar dan dinikmati berbagai pihak, sebagai contoh untuk SMP Negeri Se–Kabupaten Sukoharjo diduga melakukan penjualan dari berbagai Mapel keseluruhan dibebani dengan angka Rp. 190.000,- Per Siswa.
Memang jika difikir itu nilai kecil dari analisisa kami Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 41 SMP Negeri, bila ratarata siswa dibebani dengan Nominal Rp. 190.000,- karena penerimaan siswa baru dengan metode kemarin.
Diduga ter isi sesuai kuota, umpama dari setiap SMP rata-rata jumlah 850 siswa X 41 SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo kurang lebih dana yang terserap diduga penjualan LKS sekitar Rp. 6.621.500.000,- Benar atau tidaknya diduga Ketua MKKS Kabupaten Sukoharjo disinyalir sebagai pengendali dan koordinator pembelian LKS pada tahun ajaran 2025 Semester 2.
Diduga Pungli di dalamnya biar penyelidikan pihak penyidik APH yang bisa mengungkap namun salah satu hal yang pasti ada pembiaran atau disinyalir restu terselubung oleh DISDIK Kabupaten Sukoharjo, Tanpa hal tersebut maka bisa dijamin Sekolah tidak akan berani melakukan penjualan buku LKS. Jadi dosa terbesar dari Praktek Pungli ini berada tangan DISDIK Kabupaten Sukoharjo.
Redaksi melakukan Klarifikasi Kepada Saudara Sriyono sebagai Ketua MKKS SMP Negeri Se–Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah bertanggung jawab semuanya kejadian tersebut, tak dijawab sehingga Rilis Berita ini tayang.
Diduga Kebal Hukum Sriyono Ketua MKKS SMP Negeri Se–Kabupaten Sukoharjo.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (RED)