Polda Sumsel Tangkap 6 Orang Pelaku Illegal Mining di Muara Enim
PALEMBANG, MEDIABUSER.COM – Senin (20/2/2023). Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap 6 orang pelaku illegal mining yang membawa puluhan ton batu bara asal Tanjung Enim Dangan tujuan Lampung.
Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka.
Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., Menuturkan saat press release, Senin (20/2/2023).
“Pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.
“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” ungkapnya.
Saat pelaku dimintai keterangannya salah satu tersangka DH menjelaskan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.
Tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.
“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta.
Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah.
Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,”tandasnya.(Firdaus)