
Pemberdayaan PKL serta peningkatan ekonomi adalah tujuan utama pemerintah, penetapan atau perubahan lokasi PKL peruntukan pengembangan usaha kecil terhadap PKL.
SOLO RAYA, MEDIABUSER.COM – Perubahan Peraturan Pemerintah Kabupaten Klaten, Orientasinya Menetapkan Penataan Ruang Serta Menumbuhkan Dan Mengembangkan Kemampuan Usaha PKL Yang Tangguh Dan Mandiri. Selasa,9-5 2023.
Kabupaten Klaten Bersinar, Klaten Keren. Pemerintah Kabupaten Klaten mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Pemerintah Kabupaten Klaten berharap kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Klaten memahami adanya rencana penataan, pengaturan dan pemberdayaan pedagang kaki lima lebih tertib juga mandiri.
Berdasarkan pertimbangan peraturan Daerah yang berlaku agar pedagang kaki lima di kab Klaten memahami tujuan positif, dampak estetika lingkungan, pemerintah berupaya melakukan revolusioner kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan bersih dan berwibawa.
Khususnya area alun alun Klaten sarana ajang fasilitas umum,, Pemerintah berharap seluruh PKL mensupport ikut serta menjaga keindahan suasana kondisi Alun Alun Klaten kebersihan lebih dari iman berwibawa dan alami.
Senjutnya antisipasi terganggunya kelancaran lalu lintas, sarana dan prasarana perkotaan maka pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan penataan kembali supaya pedagang kaki lima dapat dialihkan ketempat yang khusus.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penataan PKL adalah upaya pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan PKL untuk melakukan penetapan pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan,ekonomi kebersihan lingkungan dan fungsi utama fsilitas umum mengacu pada peraturan dan perubahan perbup yg berlaku di wilayah ranah hukum Kabupaten Klaten.
Pemberdayaan PKL serta peningkatan ekonomi adalah tujuan utama pemerintah, penetapan atau perubahan lokasi PKL peruntukan pengembangan usaha kecil terhadap PKL.
Aryo Banaspati memberikan motivasi dan pemerhati kepada PKL mampu berkembang dan mandiri ekonomi lebih baik usahanya.
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Klaten mengharapkan ekonomi PKL dapat menjadi sandaran hidup keluarga lebih sejahtera dan berkecukupan.
Tujuan penetapan penataan lokasi untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, keindahan, dan kebersihan lingkungan agar setiap orang dapat merasakan kenyamanan Alun Alun Solo Raya bersih dan beriman. (Aryo Banaspati/Tim Jateng)