
Pemalsuan Surat Otentik diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) KUHP. “Berlaku untuk Siapapun Pelakunya diancam pidana penjara selama 6 tahun,”
INFO, MEDIABUSER.COM – Pasal 263 (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Sumber : Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Serang informasi pagi. nuryani menjelaskan. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa membuat identitas palsu ,
dan menggunakannya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Nuryani mengigat kepada Warga Masyarakat fahami pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP Ancama pelanggaran Hukum. Pasal 263 KUHP ayat (1) KUHP. “Berlaku untuk Siapapun Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
Demikian isi dari Pasal 263 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis. (Nuryani TIM/RED)