
Marak Pelanggaran IMB Wilayah Kec. Kebon Jeruk?. Diduga Pembiaran Kasatpel Pengawasan..
JAKARTA,MEDIABUSER.COM – Izin mendirikan bangunan, selanjutnya di singkat dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah, kepada pemilik bangunan untuk membangun, sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaannya, Perizinan yang diberikan Pemerintah, ada kalanya disalah gunakan pemilik bangunan.
Sebut saja contoh, satu unit bangunan dengan ketinggian 5 lantai namun IMB yang dipergunakan hanya Izin 3 lantai.
Adapun bangunan tidak sesuai IMB tersebut, sedang dikerjakan di Komplek Perumahan Green Garden Blok B 12 No. 1 RT 0013/RW 03 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Pemko Adm Jakarta Barat.
Foto milik detif.id Plank IMB 3 lanai
Foto milik detif.id Plank IMB 3 lanai
Seperti diketahui Kecamatan Kebon Jeruk, cukup dikenal dengan banyaknya bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang pasti akibat pelanggaran IMB bangunan tersebut, puluhan juta rupiah, restribusi bangunan menguap begitu saja.” Ucap Hengky salah seorang pemerhati pembangunan diwilayah Kecamatan Kebon Jeruk, kepada wartawan.
Untuk itu, lanjutnya, seorang Kasatpel Pengawasan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 141 perda No 7 Tahun 2010, “Harus mengawasi konstruksi bangunan gedung, terutama pengawasan kostruksi, atau kegiatan manjemen konstruksi pembangunan bangunan gedung.” ujarnya.
Karenanya, lewat telepon seluler, wartawan mencoba mengkonfirmasi Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk pada Senin 3/4/2023 pukul 3.30 WIB. Sayangnya, Siska tidak berkutik pertanyaan wartawan.
Terhadap pemilik gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan penyelenggara bangunan gedung, dikenai sanksi administratif, sesuai Pasal 282 Perda No. 7 tahun 2010.
Lebih dari itu Hengky menjelaskan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan berupa?…