Kriminalisasi Korban Pelapor Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan

JAK – UT, MEDIABUSER.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara gelar Sidang perkara praperadilan dengan agenda menghadirkan tujuh saksi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Wijawiyata, Jakarta Utara, Senin (14/4).

Dalam persidangan saksi Bintang Pangaribuan mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Barimgbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.
“Kami ini yang dikroyok sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi justru Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” terang Bintang yang juga kena pukul saat berada ditempat kejadian .
“Saat itu kami melaporkan pengeroyokan itu, namun penyidik menyuruh kami untuk istirahat karena sudah malam dan situasi saat itu tidak aman karena preman- preman mengejar mereka dan disuruh menginap. Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Bintang.
Saksi berikutnya disampaikan Kolonel TNI AL Binsar Sirait dimana saat itu mendapat laporan dan bersama rekannya Letkol TNI AL Rudy dan Damitaris Sinaga yang datang ke Polsek Kepala Gading Pkl 23.30 WIB, mempertanyakan dasar hukum penahanan kedua tersangka
“Saya heran dan bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” terang Binsar.
Saksi juga mengungkapkan dipersidangan, bahwa aksi pengeroyokan ini sepengetahuannya merupakan kedua kalinya oleh Yulianto als Yanto, CS yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.
“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok, jadi kasus ini betul-betul kriminalisasi, korban pelapor menjadib tersangka, ” jelas Binsar.
Permohonan gugatan Praperadilan (Prapid) yang dilakukan tim kuasa hukum. Fernando Silalahi dalam sidang ini menduga adanya kejanggalan mulai dari awal proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang di sidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan mengajukan tujuh saksi,yaitu Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan, Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL, Amonia Pangaribuan, Usmayar Tampubolon, Jones Pangaribuan dan Imanuel Pangaribuan.
Sebelumnya, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“ Penangkapan korban pengeroyokan dan sudah melaporkan justru diitetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kelapa Gading, tanpa prosedur hukum yang sah,” ungkap Fernando, usai sidang
Fernando juga menyampaikan, penyidik tidak memeriksa sesuai dengan KUHAP, “Seperti yang tadi saya bacakan. Sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagai saksi, sesudah itu dipanggil sebagai calon tersangka dan baru Panggil sebagai tersangka, kecuali seseorang itu tertangkap tangan lalu langsung ditetapkan tersangka.
“sebagai korban, (klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Padahal kedatangan mereka ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami, yang dilakukan segerombolan orang di kediaman korban berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara” ujarnya
Adapun klien kami waktu melapor pengeroyokan itu kata Fernando disuruh penyidik untuk beristirahat malam di Polsek saat melakukan pelaporan pada malam itu.
“Namun ke esok paginya klien kami disuruh tanda tangan. Suasana subuh saat itu masih ngantuk-ngantuknya, ternyata merekmasihhh ada p (periksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi korban atau saksi pelapor,” terangnya.
Untuk itu, dalam permohonannya, Fernando meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dalam putusannya untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
“Memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan, memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,” harap Fernando.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon. (BT/NC)