
KPK Bertindak Tegas Kepada Oknum Pejabat Kepala Desa Curug Barang. Diduga Terlibat Dana Desa.
PANDEGLANG,MEDIABUSER.COM – KPK Sebut Sudah Ada 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Dana desa dikorupsi 686 oknum kades. Senin, 1 Mei 2023.
Diduga menghindar atau alergi itu modus dengan cara lama Oknum Kepala Desa Curug Barang, Hsn Bsr Kecamatan Cipecang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten saat di temui awak media akan konfirmasi terkait Dana Desa TA 2022 Tahun.
“Kami Dari Jurnalis Media Buru Sergap, akan kawal program Dana Desa sesuai dengan Perintah Pemerintah Pusat Presiden RI Ir. H. Jokowi Widodo menyatakan Masyarakat dan LSM, dan Wartawan wajib mengawasi program yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah harus tersalurkan.
Ketika di datangi Kepala Desa yang selalu memberikan bahasa modus modusnya tidak ada kebersamaan untuk mensejahterakan masyarakat.
Masing-masing bersama pengawasan sosial kontrol dari awak media yang ada Selalu sulit untuk di mintai keterangan, tidak seperti anggaran Dana Desa belum menerima kalau sudah menerima itulah yang di sebut alergi sulit untuk di temui atau modus maka dari itu kami awak media mengingatkan Sehingga berita ini di turunkan.
Maraknya oknum kepala desa (kades) yang ‘tersandung’ kasus korupsi penggunaan Dana Desa, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.
Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelola anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Dana Desa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, sedikitnya 686 oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah ‘terjerat’ kasus korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa hingga harus menangani dengan aparat penegak hukum.
“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia.
Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 686 kades di seluruh tanah air,” ungkapsnya, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Maka, kata Gufron, sosialisasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama-sama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa.
Kemungkinan ada juga yang jujur yang bisa kerja sama atas pelayanan awak media sehingga terkontrol.
Ada juga yang sudah ketemu aja selalu banyak alasan Sehingga awak media ketika mau memintai keteranganpun sulit sudah ketemu pun malah meninggalkan dengan bahasa nanti ketemu lagi Sering kali bahasa ini di ucapkan oleh para oknum kades itu kan bahasa modus.
bahkan sampai tidak ketemu lagi jadi sorotan alergi pada awak media, sangat sederhana Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama seperti:
– Markup Proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktip
– Pemotongan anggaran.
Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih Sebagai contoh program pembangunan dan pengadaan barang.
Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan Cara lain mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran Dalam program-program pemberdayaan.
Modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif ada dalam pertanggung jawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya.
Kalaupun ada kegiatan jumlah peserta dan durasi waktu real jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa, Pertama monopoli anggaran Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar.
Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan Akibatnya walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.
Kedua kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah, Banyak yang tidak tahu ada dana desa dan tujuan penggunaannya
Ada pula yang menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka, Kalaupun ada yang memiliki kemauan hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan ataupun pengawasan seperti cara-cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksaan proyek.
Ketiga tekanan struktur Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa Dalam beberapa kasus perangkat kecamatan pun turut terlibat.
Mereka biasanya menggunakan kewenangan memverifikasi anggaran rencana pembangunan jangka menengah desa dan laporan pertanggung jawaban untuk mendapat setoran. (RK/RED)