Ketua Majelis Kehormatan MK: Skandal Putusan Menjadi Sorotan Publik Adalah Masalah Serius
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bicara soal skandal perubahan putusan MK. MK menyebut perkara tersebut adalah perkara serius.
“Kalau benar seperti yang didugakan itu serius, kalau benar seperti yang diduga itu ya,” Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Menurut Palguna terjadi perbedaan narasi pada kedua kalimat yang dipersoalkan.
Kendati begitu, Palguna menyatakan akan mendalami masalah itu.
“Apa bedanya ‘dengan demikian’ dengan ‘ke depan’, ya udah bisa nyimpulkan sendiri sebenarnya. Seriuslah, karena itu beda sekali kan. Itu sangat berbeda,” terangnya.
Mantan hakim konstitusi itu menyebut putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengingat adalah yang diucapkan hakim dalam sidang terbuka umum. Hal itu berdasar pada pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003.
“Putusan MK punya kekuatan hukum mengingat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Palguna.
Palguna memastikan Mahkamah Kehormatan akan bersikap independen dan transparan.
“Saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independent dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat.
Di luar gedung MK, berubahnya frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ dalam putusan sidang juga menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan di Polda Metro Jaya.
Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022. (REDAKSI)