Ketua Dewan Pers: Menjelaskan Karya Nyata Jurnalistik Sebagai Pers Pilar Keempat Demokrasi Indonesia
JAKARTA, MEDIABUSER.COM- Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MSi, menggelar jumpa pers pertama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, (Tercatat pada hari Selasa tanggal 17/1).
Dihadiri para anggota Dewan Pers, wakil konstituen, dan awak media, Ninik terpilih pada 13 Januari lalu untuk sisa jabatan 2023-2025 menggantikan almarhum Prof Azyumardi Azra, mengemukakan beberapa pandangannya.
“Karya jurnalistik adalah hasil dari pelaksanaan fungsi pers.
Sedangkan pers adalah pilar ke empat demokrasi. Itu sebabnya karya jurnalistik unggulan berkontribusi mengokohkan pilar demokrasi, bukan malah meruntuhkan demokrasi,” kata Ninik yang juga pernah dua kali menjadi komisioner Komnas Perempuan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Ninik, pemberitaan yang menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan bentuk penyimpangan sebagai pilar keempat demokrasi (di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Pemberitaan seperti itulah yang dinilainya berpotensi meruntuhkan sendi-sendi perdamaian.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya, perempuan pertama yang menjadi Ketua Dewan Pers itu menambahkan, ekosistem pers nasional mengalami fluktuasi.
Ada sisi yang mengalami stagnasi, ada sisi kemunduran, dan juga ada yang memperlihatkan kemajuan.
Tidak jelasnya penyelesaian kasus-kasus penegakan hukum terhadap korban insan pers, ujarnya, menunjukkan adanya stagnasi. Ia memberi contoh soal serangan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab atas media sosial awak redaksi sebuah media.
Kemudian serangan yang dialami oleh wartawan di Medan juga tak tertangani dengan tuntas.
“Kemunduran ekosistem pers terjadi saat ada upaya mempersempit ruang untuk mendapatkan informasi yang dialami oleh kawan-kawan jurnalis.
Jika tugas jurnalis dibatasi dan tidak bisa membuka akses diri untuk kepentingana tugas jurnalistik, tentu ini suatu kemunduran,” ungkap nya.
Ia meminta semua pihak dan seluruh pemangku kepentingan pribadi untuk bekerja keras bersama menjaga dan mengupayakan Marwah kemerdekaan Pers buka untuk pribadi.
Dia mengakui, kemerdekaan seseorang memiliki banyak tantangan, terutama pada tahun politik yang bersamaan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak.
Sementara itu, sisi kemajuan pers nasional ditandai dengan peningkatan profesionalisme insan dan perusahaan pers.
Ninik mengungkapkan, kini ada standar perusahaan pers, ada standar verifikasi media.
Ada pula standar kompetensi wartawan yang diharapkan semakin meningkatkan kualitas jurnalis dan karya-karyanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menyatakan ada catatan kelam bagi pers nasional.
Ini terjadi karena dari 22 reformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pribadi, hanya satu pasal yang diakomodasi di bagian penjelasan.
“Kita akan terus mengupayakan kemerdekaan Pers bukan untuk pribadi. Dewan Pers telah bekerja sama dengan kepolisian agar terhindar dari kriminalisasi terhadap jurnalis dilapangan.
Sengketa-sengketa pers akan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Jika itu merupakan masalah pidana serius akan diserahkan ke kepolisian,” kata Arif.
Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menambahkan selama 2022 ada 691 kasus pengaduan pemberitaan.
sebanyak 630 kasus (90%) bisa terselesaikan. Dari semua kasus itu, paling banyak terjadi di media bold, yakni sekitar 90%.
Urutan pelanggaran tertinggi, ujar Yadi, karena tidak dilakukan verifikasi dalam pemberitaan oleh media-media bold tersebut.
Berikutnya terkait dengan informasi hoaks dan fitnah lalu membangkitkan seksual.
“UU Pers dan kemerdekaan itu hanya untuk media dan jurnalis yang profesional, bukan media yang menumpang kemerdekaan pribadi.
Dewan Pers juga akan aktif untuk menindak media yang melakukan himbauan seksual, tanpa harus menunggu pengaduan,” papar Yadi.
Selain Edaran Dewan Pers terkait Pendaftaran
Siaran Pers N0.07 /SP/DP/11/2023 Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.
Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klariflkasi sebagal berikut.
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan fungsi tugas jumalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Ungkap nya Dr Ninik Rahayu SH MSi,
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan fungsi tugas jumalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jumalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
2. Sesuai pasal 15 ayat 2 {huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers.
Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasl media.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk, Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
-Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
-Menginventarlsasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Siaran Pors N0. 07/SP/OPnU2023 Pendaftaran Tldak Sama dengan Pendataan
5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.
Situasi inl tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan.
Atas perhatian semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers, Dewan Pers menyampaikan terima kasih.
Jakarta, 27 Februari 2023 uS.H M.S DEWAN PERS Nara hubung:
Asmono Wikan – Ketua Komisi lnformasi dan Komunikasi Dewan Pers (0811191936). A Sapto Anggoro -Wakil Ketua Komisi lnformasi dan Komunikasi Dewan Pers (0818807419).
Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).
Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu. (RED)