Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Kondang Tersangka Iqlima dan Razman diserahkan Ke Kejari Jakut.

JAKARTA UTARA, MBS – Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Kondang dengan Tersangka Iqlima dan Razman beserta berkas dan barang bukti yang diserahkan Ke Kejaksaan Jakarta Utara dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dari penyidik Bareskrim Polri, Senin (4/11)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, dalam keterangan persnya mengatakan, penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dalam berkas kedua tersangka diancam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPJo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ” jelas Rans Fismy.
“Mengenai proses pelimpahan dan penyerahan ke dua Tersangka Putri Iqlima Aprilia dan Dr.H.Razman Arif Nasution SH, berjalan lancar dan kondusif dihadiri Penyidik Bareskrim Polri, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” tutur Kasi Intel. Rans Fismy.
Peristiwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Putri Iqlima Aprilia dan Dr.H.Razman Arif Nasution SH, melalui Media Elektronik dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. (BT/NIC)