
Kasat Resnarkoba Polres Lebong, Berhasil Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
LEBONG, MEDIABUSER.COM – Sat Resnarkoba Polres Lebong melaksanakan kegiatan pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 13.26 WIB dipimpin Kasat langsung Resnarkoba IPTU M Taslim.SH telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Bidang Narkoba.
Sesuai LP/A/2/V/2023/SPKT. Sat Resnarkoba/ Polres Lebong Polda BKL, Kamis, 11 Mei 2023.
GAR SAL Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Tempat kejadian perkara di salah satu rumah di Dusun Garut, Kecamatan Amen Kab Lebong. Identitas Tersangka Prangga Nopiarto Bin Ahmad Zarkasih, Dusun Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Kronologis Kejadian : Pada hari ini Rabu tanggal 10 Mei 2023 Sekira jam 13.26 WIB Di salah satu rumah di Dusun Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong Anggota Polisi Sat Resnarkoba berhasil Tangtap tersangka Prangga Nopiarto melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja dan sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Prangga Nopiarto Di salah satu rumah di Desa. Garut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong dan di temukan barang bukti berupa :
a) 3 (Tiga) Linting Narkotika Gol I Jenis tanaman Ganja.
Atas temuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dan Barang Bukti disita lalu dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana Tindak Lanjut 1) mengamankan tersangka dan barang bukti 2) melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka 3) melengkapi mindik Berkas Perkara
Demikian dilaporkan langsung tempat kejadian perkara, situasi aman terkendali. (Humas/RED)