Hallo kepada Sahabat Pembaca Dunia Media Sosial dapat kroscek nomor Induk Kependudukan secara online.
Apakah NIK Anda Sudah Terdaftar di Dukcapil atau Belum? Sekarang Bisa Dicek Secara Online
Hallo kepada sobat pembaca dunia media sosial dapat kroscek nomor induk kependudukan secara online.
Memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK pribadi telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.
Melansir dari laman Dinas Dukcapil, Jumat (10/2/2023), mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online:
1. Melalui E-mail. Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.
dukcapil@gmail.com dengan format
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.
2. Melalui media sosial Dukcapil Kemendagri Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.