
Hakim Nyatakan Mantan Dirut Bank Banten Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp.65 Miliar, Ini Keterangan Kajati Serang Banten
SERANG, MEDIABUSER.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan mantan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) dari Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat membacakan putusan mantan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT. HNM Rasyid Samsudin. Jumat, 24/3/2023.
Selain Fahmi, majelis yang diketuai Dedy Adi Saputra juga berpendapat bahwa mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis juga patut bertanggung jawab.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, bahwa penyidik masih melakukan proses penyidikan terkait kelanjutan kasus tersebut. “Penyidikannya sejak September 2022,” ujar Didik, Selasa 21 Maret 2023.
Dari perkembangan proses penyidikan, penyidik menetapkan Darwinis sebagai tersangka pada Selasa 21 Maret 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang Banten. “Salah satunya yang disebutkan majelis hakim ini (Darwinis-red),” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Keterlibatan Fahmi dalam kasus tersebut, Didik mengungkapkan penyidik masih pengembangan proses penyidikan. “Penyidik saat ini masih bekerja, kalau memang ditemukan bukti ya ada tindak lanjut,” kata Didik.
Dalam kasus tersebut penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya, Satyavadin dan Rasyid. Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten telah dijatuhi hukuman yang berbeda.
Satyavadin dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Rasyid dihukum lebih berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp.58,1 miliar subsider lima tahun.
“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Serang Banten,” kata Didik. Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan Hakim Nyatakan Mantan Dirut Bank Banten Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Rp. 65 Miliar. (Nuryani/Robin Kurniawan/Dahlan/Sukatmi)