
Hak Ulayat Meminta Dinas Kehutanan Memberikan Ijin Kepada Warga Agar Tak dianggap Sebagai Pencuri Di Atas Lahan Sendiri.
SORONG, MEDIABUSER.COM – Masyarakat Papua Barat Daya mengharapkan pelayanan Pemerintah berkualitas, masyarakat cerdas.
Pemberitaan tentang kayu ilegal loging di wilayah Kabupaten Sorong beberapa waktu yang lalu, lnilah membuat pemilik hak ulayat yang melakukan pengelohan kayu dan menjual kepada TPK (Tempat penjualan kayu) dan Industrialisasi dituduh pencuri diatas lahan milik sendiri dinilai ke anehan. Kamis, 16 Maret 2023.
Sorotan Publik Pemerintah Papua Barat Daya wajib melayani sungguh sungguh terhadap Rakyatnya jangan ada lagi pembodohan ungkap YD.
Jurnalis Media Buser konfirmasi kepada YD mengatakan potong kayu diatas tanah sendiri terus ditayang berita seakan-akan lahan milik sendiri dituduh pencuri barangnya orang lain, Saya juga minta dinas kehutanan keluarkan izin supaya warga dapat bekerja maksimal.
Jangan dianggap pencuri tanah sendiri. Kerja kayu ini untuk kasih hidup keluarga dan biaya anak anak untuk sekolah.
Terus terang masyarakat Papua Barat Daya kesulitan ekonomi seharusnya pemerintah Papua Barat Daya seharusnya ada kebijakan dapat memberikan kemudahan untuk layak hidup sebagai masyarakat umumnya.
Masyarakat tidak bisa jual kayu ke TPK dan Industri. Sejak pemberitaan dari Media Teropong News sehingga usaha kayu masyarakat Papua Barat Daya ditutup tidak boleh operasional.
Tambah YD menjelaskan Dinas Kehutanan masih di Kabupaten Sorong Era Bapak Stevanus Malak jadi Bupati kami diberikan mudah keluar izin! “Pertanyaan kenapa sekarang dilarang tidak bisa keluarkan izin.
Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya melalui Kementrian Kehutanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai pemilik hak Ulayat di Kabupaten Sorong.
Berlanjut pada aksi demonstrasi yang dilakukan dari masyarakat dikantor redaksi Media Teropong News pada tanggal 13 maret 2023 hingga terjadi pengancaman, berbuntut pada laporan polisi di polresta sorong.
Penelusuran atas peristiwa tersebut maka informasi yang didapatkan bahwa yang melakukan demonstrasi Dikantor Teropong News adalah dilakukan oknum pengusaha kayu dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Terjadinya demonstrasi tersebut karena adanya pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak ada kebenaran nya.
Penelusuran dilanjutkan kepada industri kayu yang beroperasi Di Kabupaten Sorong dan informasi yang didapatkan.
Semua TPK dan industri yang beroperasi di Kabupaten memiliki izin. Karena persyaratan pokok yang harus di miliki industri adalah kontrak suplai bahan baku kayu yaitu IPK atau HPH dan industri yang beroperasi saat ini di Kabupaten memiliki dokumen tersebut.
Pengolah kayu bukanlah karyawan dari TPK atau industri Hubungan hanya penjual dan pembeli itu murni kata YD tegas.
Jadi terkait kegiatan ilegal loging Diwilayah Kabupaten yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, yang melakukan pengolahan kayu adalah pemilik hak ulayat.
Alasannya untuk menghidupkan keluarga dan menyekolahkan anak mereka, jika ada larangan apa solusi untuk kehidupan keluarga kami.
Solusi terbaik bagi pemilik hak ulayat adalah di keluarakan izin dari Dinas Kehutanan dan Kementrian Kehutanan RI.
Karena dengan izin yang diberikan oleh dinas kehutanan maka beberapa hal bisa dilakukan misalnya setelah penebangan kayu ada penanaman kembali, pengembalian pajak kepada pemerintah Papua Barat Daya dan tentunya terhindar dari pungli.
Selama Dinas kehutanan dan Kementrian Kehutanan terdiam dan kesan pembiaran kegiatan ini akan terus terjadi.
Pasti ada saja pihak-pihak yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pungutan liar (pungli) ini terjadi sekarang.
Dengan demikian apabila ada sangsi penegak hukum sudah bisa dipastikan pemilik hak ulayat yang kisaran puluhan orang terlibat praktek ilegal loging.
Karena pada saat dilakukan tegakkan hukum bukan pada saat kayu masyarakat dimuat dan sampai di tempat industri akan tetapi harus dtelusuri asal muasal kayu tersebut ditebang, dan yang melakuakn penebangan siapa, yang melakukan pemilik hak ulayat sendiri.
Kesan selama ini ada pembiaran dari para penegak hukum, Proses hukum yang dikwatirkan pemilik hak ulayat yang terjerat hukum maka sekali lagi Dinas Kehutanan dan Kementrian Kehutanan memberiak solusi bagi masyarakat.
Kehadiran penegak hukum, dapat solusi atau tidak tetap terjadi penebangan kayu liar, dan pengolahan kayu, maka yang terbaik adalah izin dikeluarkan bagi masyarakat pemilik hak ulayat agar mereka bisa hidup diatas tanah milik sendiri tanpa rasa takut.
Oleh karena itu Polresta Sorong apabila melakukan proses hukum terhadap pelaku, laporan polisi harus ditindak lanjuti diatas laporan, seharusnya secara adil kepada semua pihak yang terindikasi oknum pengusaha terlibat pengolah kayu,
pembeli dan juga oknum-oknum aparat tertentu yang melakukan pengutan liar (pungli) jangan terkesan ada tebang pilih di atas hukum. (JTO/RED).