DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR KONSULTASI PERDA KETERTIBAN UMUM KE SATPOL PP KOTA BEKASI
BEKASI, MEDIABUSER.COM – Berlindung dibalik pemeriksaan BPK, Kepala SD Negeri Setiadarma 04 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi diduga korupsi dana bernilai ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut berdasarkan hasil laporan pertanggung jawaban kepala sekolah untuk Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2020,Rp.136.861.000. tahun 2021, Rp.50.020.000. namun kondisi sekolah rusak.
Dari hasil pantauan awak media pelita rakyat di SDN Setiadarma 04 bahwa biaya perawatan yang dilaporkan kepala sekolah setiap tahunnya tidak sesuai dengan kondisi sekolah, seperti keramik pecah dan plapon rusak, dan kamr mandi yang tersembunyi.
Ketika hal itu di konfirmasi oleh media Pelita Rakyat melalui surat konfirmasi dengan Nomor
: 014/Konf/SK – Pelita RAKYAT /XI/2022. Perihal : Konfirmasi Penggunaan Dana BOS TA 2020 / 2021, pada tanggal 28, November, 2022. Kepala SDN Setiadarma 04 menjawab dengan jawaban surat nomor ; 421.2/009/SD.04/I/2023. Pada poin ( B) bahwa dokumen SDN Setiadarma 04, kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ( RKAS, DPA, SPJ/LP) dan pelaksaan Dana Bos Tahun 2020 /2021, telah kami laksanakan dan dilaporkan kepejabat yang berwenang sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh peraturan kementerian pendidikan , kebudayaan riset dan teknologi itu sudah menjadi informasi public yang dapat diakses melalui BOS Online Satuan Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan sudah menggunakan aplikasi ARKAS yang dikeluarkan oleh kemendikbud dan langsung terintegrasi dengan BOS Online.
Namun dari jawaban tersebut, kepala SDN Setiadarma 04 Tambun Selatan lupa bahwa dalam penggunaan dana BOS bukan hanya laporan saja tapi harus juga sesuai dengan realisasi. Dan kepala SDN setiadarma 04 juga didugatidak faham dengan Juknis dan Juklak penggunaan dana Bos ,dimana salah satu poin penting dalam juknis bos mengatakan bahwa kepala Sekolah harus memampangkan penerimaan dan penggunaan dana bos setiap itemnya di papan transparansi yang mudah dilihat oleh masyarakat, namun hasil pantauan dari awak media bahwa papan transparansi tersebt tidak ada.
Sesuai aturan, pengelolaan dana BOS Reguler harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH) memeriksa penggunaan dana BOS di SD Negeri Setiadarma 04 kecamatan tambun selatan , Kabupaten Bekasi secara detail dan mencokcokkan antara laporan dan realisasinya, jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggung jawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya. ( REMPINA.S )