Ditjen PAS Koordinasi LPSK soal Penempatan Bharada Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba
Info, Media Buser Investigasi
Senin, 27 Feb 2023 09:15 WIB
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Ditjen PAS Kemenkumham mengaku bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penempatan Bharada Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti merespons proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa penempatan khusus Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan proses eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023,” jelasnya.
“Eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” tuturnya.
Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada E patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (ROPIIN/RED)