
Viral!!! Oknum “Kades Cikamunding” Terlibat Kasus Perselingkuhan Istri Orang Lain, Diproses Hukum Di Polsek Cilograng.
SERANG, MEDIABUSER.COM – Menurut sumber layak dipercayakan di Polsek Cilograng tak mau sebut identitasnya mengatakan perbuatan pelaku ini menggemparkan dan memalukan istri orang diselingkuhi cukup dua alat bukti untuk masukin penjara.
Supaya ada efek jera untuk oknum Kepal Desa yang lain?
Kasus Perselingkuhan Istri Orang lain, jelas diproses Hukum Berlanjut Di Polsek Cilograng.
Pelapor siap berlanjut menempuh jalur hukum, Adanya dugaan kasus perselingkuhan Kades Cikamunding yang telah rame di perbincangkan di media sosial beberapa waktu yang lalu, telah terjadi musyawarah antara pelapor dan terlapor yang di laksanakan di ruang Kantor Polsek Cilograng Kabupaten Lebak Banten, Kamis, 11 Mei 2023.
Acara ini yang hadiri Kapolsek Cilograng AKP. Asep Diddik,. Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel disaksikan kedua belah pihak.
Namun pada akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkan masalah ini untuk menempuh jalur hukum.
Melalui pengacara dari pelapor Dadang S. SH. Selaku pengacara akan siap mengawal dan melanjutkan proses hukum yang akan di hadapi klayen, kalau memang itu laporan klayen saya dianggap tidak memenuhi unsur silahkan Keluarkan SP.3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui prapradilan.
Adapun pihak terlapor mau melaporkan balik seperti yang telah di beritakan itu hak mereka. Dan kita nanti ketemu di pengadilan.
Pihak pelapor secara manusiawi memaafkan terlapor ini bukan berarti masalah ini sudah beres, tapi secara proses hukum yang berlaku.
Camat Cilograng Hendi ,SI,P
Saat dikonfirmasi awak media mengatakan saya selaku camat, selalu memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Cilograng, adapun kasus seorang Kepala Desa yang sedang berjalan, dan lagi di tangani Aparat penegak Hukum (APH), camat tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan kepada APH.
Hendi juga menambahkan adapun kalau kasus seperti ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi dan di jalani.
Sementara itu menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng saat dikonfirmasi kasus ini masih berjalan dan belum ada penyelesaian yang pasti, Mungkin ada satu kali lagi pertemuan untuk beberapa hari ke depan.
Sedangkan Anggi sebagai pelapor …, Saya memaafkan pelapor bukan berarti kasus ini selesai, proses Hukum tetap berjalan dan kalau memang laporan saya di anggap tidak memenuhi unsur saya minta segera keluarkan SP3.
Sesuai apa yang dikatakan oleh pengacara saya ungkapnya.
Sayang sekali ketika berita ini di terbitkan Ketua APDESI Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi via WhatsApp, terkait masalah ini sejauh mana untuk memberikan bantuan Hukum/ pembelaannya, jawabnya. (NURYANI/RED)