
Diduga MANDUR Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Cengkareng. Marak Bangunan Tak BerIMB Di wilayah Cengkareng.
CENGKARENG,MEDIABUSER.COM – Jakarta, 3 April 2023-Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan tentunya harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tanpa terkecuali.
IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan.
Izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu dengan peruntukan bangunan.
Pemerintah mewajibkan sebelum memulai pembangunan baik untuk pembangunan baru atau merubah bentuk bangunan yang lama, hal ini diatur Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung. PP No.36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada juga Pergub No.118 Tahun 2022 tentang pemanfaatan ruang.
Namun pada pelaksanaannya masih banyak warga yang tidak mentaati peraturan pemerintah daerah tersebut berdasarkan hasil Investigasi awak media dilapangan yang terjadi bangunan ruko di Jalan Galunggung ruko Pasadena Blok A No.26-27 RT.010 RW.014 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat yang belum ada izin bisa dibangun hingga menjadi sorotan publik.
Menurut sumber dari salah satu pekerja di proyek semua yang bertanggung jawab dilapangan bernama Bayu Pradana Agung Santoso.
“yang bertanggung jawab dilapangan semua namanya mas Bayu mas kalo mas mau ngomong sama mas Bayu saya kasih nomornya,” ujar salah satu pekerja di proyek kepada awak media, yang minta jati dirinya tidak disebut,(31/03/2023).
Disebutkan, Bayu yang mengaku bertanggung jawab dilapangan tersebut sudah di konfirmasi wartawan, dirinya mengatakan” Oh iya maaf yah pak soalnya yang biasa koordinasi mas rega pak, karna saya hanya penananggung jawab lapangan jadi saya kurang paham untuk koordinasinya dan setau saya koordinasinya sudah mas rega serahkan ke pak beni,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak pemilik bangunan tersebut.
Adapun bangunan yang tidak memiliki izin IMB lainnya masih di sekitaran lokasi yang sama namun tidak jauh dari lokasi sebelumnya, bangunan tersebut berada di ruko mutiara taman palem blok D1 No.71-72 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng tepatnya dibelakang.
Rumah sakit Cengkareng ini terang-terangan membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, saat di Investigasi awak media dilapangan para pekerja di proyekpun bungkam seperti tidak ingin memberi tahu kepada awak media dengan alasan tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dilapangan.
Ini akan menjadi pekerjaan rumah untuk Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Cengkareng yang dimana, karena bangunan berada di wilayah administrasinya, namun bisa lolos dari pantauannya.
Aktivis dimasyarakat berharap, Pemerintah kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan tindakan secara tegas menertibkan bangunan bermasalah tersebut.
Sampai berita ini di turunkan, belum ada tanggapan yang serius dari Sudin Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Walikota Jakarta Barat. (Rais)