Kepala Desa Aksi Demo Besar-Besaran Ke DPR RI di Jakarta, Ada Apa?
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Dalam berselang sepekan, DKI Jakarta terjadi demo besar-besaran para kepala desa dan perangkat kepala desa terutama di Gedung DPR DKI Jakarta. Sepekan lalu para kepala desa berdemo di DPR menyampaikan aspirasi, dan pada Rabu (25/1) giliran ada aksi demo persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dimulai dari Aksi Demo Kades
Ratusan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023) tuntut perpanjang masa jabatan.
Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
“Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti,” ujar Supriyanto, seorang kepala desa asal Demak, Jawa Tengah, seperti dikutip mediabuser.com. Tanggapan DPR RI.
Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun. Menurutnya Undang-Undang hanya membatasi enam tahun.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi dalam keterangan, Selasa (24/1/2023).
Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Aksi demo Perangkat Kepala Desa Massa perangkat desa melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR sejak pagi tadi, Rabu (25/1/2023).
Lautan massa yang memadati jl Gatot Subroto mendorong Polda Metro Jaya harus melakukan alih lalu lintas.
Aksi demo Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini menuntut agar mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian mereka. Mereka menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD) atau Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).
Dalam demonstrasi di depan gedung Gedung DPR/MPR itu, massa PPDI membawa berbagai atribut poster dan sepanduk terkait dengan tuntutan mereka.
Di salah satu spanduk terpampang 5 tuntutan PPDI, yaitu:
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan NIAPD untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi perangkat desa di seluruh Indonesia
Penghasilan tetap perangkat desa di seluruh Indonesia dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa.
Mendesak Presiden Indonesia untuk memberikan penghasilan tetap ke-13 dan 14 bagi perangkat desa di seluruh Indonesia
Perangkat desa di seluruh Indonesia diberikan tunjangan, jaminan kesejahteraan ketenagakerjaan 4 program dengan adanya JHT (Jaminan Hari Tua)
Pengelolaan tanah bengkok pecatu atau sebutan lain tetap sebagai tambahan keuangan perangkat desa seluruh Indonesia.
“Kami juga abdi yang ikut berjuang keras dalam penanganan Covid-19,” demikian tulisan yang tercantum di spanduk tersebut.