Buset!!!.. Kejanggalan ‘Di sulap Putusan’ MK, Tanda Tangan di Putusan dan Salinan juga Beda.
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Pelapor Mengungkap Fakta Demi Keadilan putusan janggal di balik dugaan skandal hakim konstitusi mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya yakni adanya 2 tanda tangan berbeda pada relaas putusan dan salinan.
Kuasa hukum pelapor, Leon Maulana, mengatakan relaas putusan ditandatangani oleh Panitera atas nama Muhidin.
Sementara dalam salinan putusan ditandatangani oleh panitera pengganti atas nama Nurlidya Stephanny Hikmah.
“Di relaas itu yang menandatangani Muhidin. Tapi di salinan putusan namanya panitera pengganti.
Seharusnya apabila yang hadir di persidangan adalah panitera, yang tandatangan salinan putusan panitera dong.
Tapi ini relaas-nya panitera, salinan putusannya panitera pengganti,” kata Leon kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sekjen MK Akan Bersaksi soal Dugaan 9 Hakim MK ‘Sulap Putusan’ Leon meminta polisi mengusut adanya ketidaksesuaian tersebut.
Sebab diduga hal tersebut terjadi karena ada satu pihak yang dikambinghitamkan.
“Itu akan di-cross check kembali. Kenapa bisa, jadi itu sengaja belum kita angkat karena kita fokus pada substansi sebenarnya.
Terhadap orangnya, oknumnya siapa, itu kita serahkan kepada penegak hukum,” kata dia.
“Cuman sedikit bocoran saja, di relaas itu Muhidin panitera yang menandatangani langsung, sedangkan di salinan itu panitera pengganti.
Apakah ada yang hendak dikambinghitamkan, kita lihat saja,” imbuhnya.
Leon mengatakan, perubahan frasa dalam putusan yang menjadi pokok perkara dalam pelaporan jelas salah.
Sebab jika mengacu aturan yang ada maka pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.
Pelapor Serahkan Bukti ‘Hakim Sulap Putusan MK’ dalam 49 Menit ke Polisi “Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya ‘dengan demikian’.
Apabila ‘dengan demikian’ maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23.
Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia,” jelasnya.
Leon menambah, terlapor dalam hal ini 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan terkait pasal 263 terkait pemalsuan.
“Kita tetap berpatokan dengan pasal 263 tentang pemalsuan. Karena di situ ada pemalsuan surat bukti tertulis dan seterusnya,”imbuhnya.