Beredar Surat Pengajuan Permohonan Sertifikat Tanah Abrasi, Kades Kronjo Dikecam Bocah Angon

TANGERANG, MEDIA BUSER – Pembongkaran Tanggul Laut Misterius sepanjang 30,16 KM, yang dilakukan pemerintah, dengan melibatkan TNI, Polri, KKP, KPLP serta dibantu para nelayan.
Pagar Laut Misterius di Pesisir Utara tersebut terbentang melintasi Desa desa yang berada di 6 Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Kamis ( 23/01/25).
Dampak sosial yang luar biasa menjadikan perhatian publik di Indonesia saat ini, dari berbagai macam unsur elemen masyarakat , Ormas, Aktivis, LSM, bukan saja yang berdomisili di Banten tapi dari juga dari berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
Tak terkecuali Tim Bocah Angon aktivis yang selalu aktif menyikapi penyalah gunakan anggaran, tambang ilegal dan perusakan lingkungan di Kabupaten Tangerang.
Menurut Imron R Sadewo, (Bocah Angon) memiliki Dokumen Surat Permohonan Penerbitan sertifikat tanah abrasi kepada BPN Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Kepala Desa Kronjo, sehingga dirinya menduga Kepala Desa Kronjo menjadi calo jual beli tanah abrasi di Desa Kronjo dan ada keterlibatan dalam persoalan Tanggul Laut Misterius di Pantura yang sekarang sedang dilakukan pembongkaran oleh pemerintah,
” Kami memiliki Dokumen Surat Permohonan Penerbitan sertifikat tanah abrasi kepada BPN Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Kepala Desa Kronjo, kami menduga Kepala Desa Kronjo menjadi calo jual beli tanah abrasi di Desa Kronjo dan ada keterlibatan dalam persoalan Tanggul Laut Misterius di Pantura yang sekarang sedang dilakukan pembongkaran oleh pemerintah.

Dirinya juga menambahkan,” Kami berharap Pemerintah segera melakukan langkah tegas terhadap Kepala Desa Kronjo, dan melakukan proses hukum jika terbukti menjadi calo jual beli tanah abrasi di Desa Kronjo dan terlibat dalam persoalan Tanggul Laut Misterius”, tutup Imron R Sadewo.
Apa yang dikatakan Imron R Sadewo diamini oleh Syarifuddin yang biasa dipanggil kang Salim salah satu pendiri Bocah Angon, kepada awak media mengatakan,” Kalau kita melihat Berdasarkan Dokumen yang ada, Kami menduga Kepala Desa Kronjo menjadi calo jual beli tanah abrasi kepada PIK 2, demi kepentingan apa Kepala Desa Kronjo mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah abrasi seluas 80 hektar lebih, kalau tidak untuk di jual ke PIK 2, sehingga berdirilah Pagar Laut Misterius yang sekarang ini sedang dilakukan pembongkaran oleh pemerintah dengan dibantu para nelayan, Kami Tim Bocah Angon berharap kepada Pemerintah, untuk segera melakukan langkah tegas terhadap dugaan jual beli tanah abrasi di Desa Kronjo dan keterlibatan dalam persoalan Tanggul Misterius yang sekarang ini sedang jadi Sorotan publik serta menjadi isu Nasional”, tegasnya.
(Tim/Red)