
Berhasil Ditreskrimsus Polda Sumsel Gelar Ungkap Kasus Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
PALEMBANG, MEDIABUSER.COM – Rabu (8/3/2023) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Pendistribusian Rokok Ilegal dari berbagia merk oleh Subdit I Indagsi bertempat di Ruang konferensi pers gedung presisi Mapolda Sumsel, Rabu (8/3/2023).
Konferensi pers dipimpin oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Polda Sumsel didampingi oleh Kasubbid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty, Kasundit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Saepudin dan Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Sumbagtim Denny.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa tim unit 2 Subdit Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pendistribusian Rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya.
“Sebanyak 9340 bungkus atau lebih kurang 174 800 batang Rokok dengan berbagai merk diamankan oleh Tim Unit 2 Subdit 1 di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Senin (6/3) pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Yudha menuturkan bahwa Tim unit 2 Subdit 1, melakukan upaya mengamankan pelaku dengan inisial AM (24) sebagai pemilik barang beserta Barang Bukti (BB) yang ada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Rokok tersebut berasal dari agen rokok di Kabupaten Ogan Ilir, kemudian didistribusikan melalui sales freelance di warung-warung kecil seputaran wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” tuturnya.
Yudha menambahkan bahwa selain pelaku, saksi-saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. Pelaku yang merupakan pemilik Rokok tersebut tidak dilakukan penahanan.
“Pelakunya tidak kami tahan, karena kasus ini baik pelaku maupun barang bukti akan kami limpahkan kepada Bea Cukai dan selanjutnya Bea Cukai yang akan melakukan proses selanjutnya dan menentukan pelakunya ditahan atau tidak ditahan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Pasal yang disangkakan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 dan atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai Cukai.
“Untuk kerugian negara masih kami lakukan proses dalami dan penyelidikan. Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Bea Cukai terlebih dahulu kami hitung berapa kerugian negara dan selanjutnya pihak Bea cukai yang akan meneruskannya,” tegasnya..
Dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Sumbagtim Denny menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini oleh Polda Sumsel, merupakan bentuk kerjasama sinergi yang ada antara Polda Sumsel dan Beacukai.
“Sinergi ini bukan hanya dengan Bea Cukai saja tetapi juga kedepannya dengan instansi lain dan hala ini membuktikan bahwa pekerjaan penegakkan hukum yang ada dilingkungan khususnya wilayah Sumsel, memang diperlukan sinergitas kerjasama karena tidak bisa kerja sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Denny menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran Polda Sumsel, ikut serta dalam upaya penegakan atas kasus pengungkapan Roko Ilegal ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat melalui teman-teman media agar tidak membeli produk ilegal baik rokok maupun produk yang tidak terdaftar di BPOM karena produk ini sangat beresiko,” pungkasnya.
(M.Firdaus)