Nipan bin Jukih memiliki bukti dasar di Gugat atas Kasus Sengketa Lahan, di PN Jakarta Timur
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Nipan bin Jukih memiliki bukti bukti dasar seperti buku penatapan huruf C Nomor 44 nama Nipan bin Jukih blok 9 D1/0197/156 berlokasi jalan Poncol raya RT. 02. RW 07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur. Senin 23 01/2023.
Nipan bin Jukih menyatakan tidak pernah Jual belikan tanah milik kami, Di lokasi jalan Poncol raya RT. 02. RW 07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur.
Kasus sengketa lahan yang berlokasi di jalan Poncol Raya RT. 02. RW 07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur kini di gugat.
Dokumentasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan sidang lokasi pada hari Jumat 22.05.2022 Jam 10.30. WIB, yang di hadiri oleh Penggugat Sihombing, dan yang tergugat Nipan Bin Jukih, masing masing diwakili oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Hukum berdasarkan dua alat bukti, antara lain Panitera, Kasie Pemerintahan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ketua RT. 02, Badan Pertanahan Jakarta Timur, serta para saksi dari kedua belah pihak, untuk mengetahui fakta dilapangan yang disengketakan.
Dalam sidang lokasi yang dipimpin oleh Alek hakim pengadilan Jakarta Timur, bahwa peninjauan lokasi yang disengketakan akan dicocokkan dengan bukti bukti dari kedua belah pihak, yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya ujarnya.
Pemilik tanah seluas kurang lebih 2.000 M2 atas nama Nipan bin Jukih warga yang melaporkan tanahnya tersebut seluas 750 m2 diserobot oleh M. Sihombing ( ahli waris ) yang di laporkan ke Polisi nomor. 1752/K/10x/2020/Restro Jaktim. Tgl 2-10 – 2020.
Dengan menggunakan AJB jual beli di duga palsu, dengan dasar girik tahun 1972 di duga palsu juga. M. Sihombing beli dari Ambri
Begitu info dari pemilik Nipan mohon kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Para ahli waris M. Sihombing ketika disomasi melalui kelurahan Pondok Bambu kebetulan di Mediasi oleh Kadipemnya yaitu Kadim Tidak ada titik temu yaitu pada Tgl 24-9-2018.
Selanjutnya Sdr Kuat mantunya Nipan bin Yukih melalui pengacaranya, serta petugas mengukur lahan yang diserobot itu seluas fisik yang dikuasai M. Sihombing ternyata ada 788 m2 melebihi yang di AJB diduga bodong itu yaitu 750 m2. Karena kena 40 m2 sisanya 38 m2 dari 788.m2.
Akhirnya keterangan Kuat terjadilah penyerahan seluas 38 m2 disaksikan kedua belah pihak melalui pengacaranya masing2.
Ditambahkan lagi oleh Kuat sebagai kuasa tanah terletak di wilayah jalan Poncol Raya RT. 02. RW 07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur.
Bahwa setelah di konfirmasi Media Buser sulit di jumpai ahli waris almarhum M. Sihombing ternyata M. Sihombing beli melalui Amri dengan fakta surat palsu cap jempol korban Nipan Bin Yukih selaku pemilik tanah yang syah, Nipan Bin Yukih menegaskan tidak ada tanda tangan.. Digunakan oleh oknum mafia tanah bernama Ambri.
Ketika usut punya usut tentang AJB jual beli. Milik M. Sihombing melalui Ambri ternyata tidak dapat pertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga Amri ketakutan memilih melarikan diri akhirnya dapat kabar meninggal dunia ujarnya Kuat.
Hal ini sesuai pernyataan Nipan bin Djukih yang digirik induknya Leter C 44 Blok 9 D 1 seluas 1907 m2.
Bahwa Nipan Bin Yukih belum pernah menjual kepada M. Sihombing.
Kenalpun tidak, karena melalui mantunya ini pemilik yang buta huruf ini melaporkan kepihak berwajib agar kasus lahannya yang diserobot dengan menggunakan AJB dan girik diduga bodong itu minta di tindak lanjuti sampai ke meja hijau.
Sehingga berita ini diturunkan hasil Tim Investigasi. ( Lilik.S/Tim-Red )